Sabtu 22 Jun 2019 01:15 WIB

Pemerintah Perlu Atur Ojek Daring dan Pangkalan

Ojek daring dapat mendukung keberadaan angkutan umum.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Ojek Online (Ilustrasi)
Foto: Republika
Ojek Online (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (ITB) Prawira F Belgiawan menyarankan pemerintah harus mengatur online (daring) atau pangkalan. Sebab, dia mengatakan dalam penelitian yang dilakukan tahun ini berdasarkan hasil survei konsumen aplikasi ojek daring di Jakarta, menemukan terjadinya persaingan antara ojek daring dan pangkalan.

Untuk itu, Prawira mengatakan pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan kedua moda tersebut. "Terutama sebagai bentuk angkutan umum dengan persyaratan khusus," kata Prawira dalam sebuah diskusi yang digelar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) di Jakarta, Jumat (21/6)

Baca Juga

Selain itu, Prawira  menilai sebaiknya pemerintah juga sebaiknya memusatkan perhatian pada peningkatan pemeliharaan angkutan umum. Sebab, dia menegaskan dalam penelitian yang dilakukan juga menemukan ojek daring dapat mendukung keberadaan angkutan umum.

Dia menegaskan keberadaan ojek daring nyatanya juga memberikan efek positif dan signifikan kepada penggunaan angkutan umum seperti Transjakarta dan Kereta Rel Listrik (KRL). "Peningkatan angkutan umum menyiratkan peningkatan penggunaan ojek," ujar Prawira.

Untuk itu, Prawira menuturkan sebaiknya pemerintah juga  mengintegrasikan layanan msportasi umum dan layanan ojek daring. Misalnya, kata dia, dengan mengintegrasikan sistem tiket dan kemudian memberikan diskon tiket terintegrasi, serta menyediakan aplikasi layanan terintegrasi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MTI Harya S Dillon mengatakan pemerintah juga harus tetap memprioritaskan moda raya seperti Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Rel Terpadu (LRT), dan Transjakarta. "Tentunya ini sebagai tulang punggung transportasi perkotaan," tutur Harya.

Harya mengatakan, studi menunjukkan angkutan daring roda dua difungsikan sebagai feeder moda raya seperti Transjakarta dan MRT. Namun, kata harya, hal tersebut belum dapat diintegrasikan secara sistematis karena belum diatur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement