REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana akan mengajak bicara Gojek Indonesia terkait penerapan biaya jasa atau tarif ojek daring. Hal tersebut menyusul rencana para pengemudi ojek daring yang menilai Gojek tidak menerapkan aturan biaya jasa ojek daring yakni Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan diskusi tersebut dilakukan untuk mengetahui secara detil apa yang dikeluhkan para pengemudi. "Saya nggak tau juga, makanya saya juga mau ngobrol lagi sama Gojek," kata Budi kepada Republika, Ahad (5/5).
Budi menuturkan saat ini pihaknya masih mengetahui hal tersebut dari pada pengemudi ojek daring. Dia mengatakan para pengemudi ojek daring menerima informasi dari Gojek jika penerapan tarif sudah tidak dilakukan sesuai aturan dari Kemenhub karena adanya penurunan penumpang.
Hanya saja, menurut Budi hal tersebut tidak dirasakan oleh Grab. "Di satu sisi, Grab itu juga pengemudinya katanya nggak ada penurunan yang signifikan. Cuma kok Gojek mengatakan itu," tutur Budi.
Untuk itu, Budi menegaskan akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan Gojek. Hal itu dilakukan juga bersamaan dengan survei yang akan dilakukan kepada masyarakat terkait penerapan aturan baru ojek daring.
"Kami kemarin sudah bertemu dengan lembaga survei yang membantu kita setelah pelaksanaan aturan baru satu minggu," jelas Budi.
Dia memastikan hari ini, Senin (6/5), akan bertemu dengan lembaga survei tersebut. Menurutnya, survei akandilakukan selama 10 hari untuk melihat bagaimana tingkat kepatuhan dari dua aplikator tersebut dalam menerapkan aturan ojek daring.
Sebelumnya, Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia berencana akan melakukan aksi mogok besok (6/5). Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes kepada aplikator yang tidak menerapkan aturan biaya jasa atau tarif ojek daring dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Harapan kami sederhana saja, aplikator taati aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah, itu saja," kata Igun kepada Republika, Ahad (5/5).
Igun menjelaskan, bukan tanpa alasan para pengemudi berencana melakukan aksi tersebut. Dia mengatakan, salah satu penyedia jasa ojek daring yakni Gojek Indonesia sudah tidak lagi menerapkan aturan dari pemerintah, khususnya biaya jasa yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019.