Kamis 23 May 2019 16:45 WIB

Aplikator Ojol Klaim Pendapatan Pengemudi Naik 30 Persen

Jumlah penumpang ojol turun sejak pemberlakuan aturan tarif baru

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nidia Zuraya
Tarif baru ojek online
Foto: republika
Tarif baru ojek online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Berlakunya tarif baru ojek online (ojol) sejak 1 Mei 2019, diklaim aplikator mendongkrak pendapatan para pengemudi sebesar 25-30 persen. Meski di sisi lain, jumlah permintaan terhadap layanan ojol dari aturan tersebut berkurang.

Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengakui ada penurunan permintaan terhadap layanan ojol. Kendati demikian dia memastikan, jumlah penurunan tersebut tidak signifikan.

Baca Juga

Dia menyebut, sejauh ini pihaknya sudah menerima beragam komentar dan masukan terkait kenaikan tarif yang berlaku sejak sebulan lalu. “Masukan dari penumpang itu masih wajar, dan rata-rata mereka ngerti kok kenapa ada kenaikan (tarif) seperti ini,” kata Tri, di Jakarta, Kamis (23/5).

Seperti diketahui, pemberlakuan tarif baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 348 Tahun 2019 yang berlaku di lima kota besar di Indonesia yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.

Lebih lanjut Tri menyampaikan, penurunan jumlah permintaan layanan ojol merupakan siklus tahunan yang bertepatan dengan Ramadhan. Di tahun-tahun sebelumnya, kata dia, jumlah permintaan penurunan layanan ojol juga terjadi pada Ramadhan.

Meski, dia tidak bisa memerinci data pasti jumlah penurunan yang dimaksud. “Bagi saya penurunan order ini masih dalam tahapan normal ya,” kata dia.

Adanya penurunan permintaan layanan ojol tersebut dinilai disebabkan adanya aktivitas masyarakat yang mengurangi mobilitas saat Ramadhan. Kendati demikian dia mengatakan, pada umumnya, jelang Lebaran nanti akan ada kenaikan jumlah penumpang kembali.

Pihaknya saat ini tetap mendukung kebijakan tarif baru tersebut sebagaimana yang dilakukan pemerintah. Dia menyebut, aplikator akan menaati setiap peraturan yang disusun oleh pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement