REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menyebut, terdapat 81 warga negara Indonesia (WNI) yang terkait dengan transfer aset sebesar 1,4 miliar dolar AS dari Bank Standard Chartered (Stanchart) di Guernsey, Inggris ke Singapura. Ken menyebut, 62 orang di antaranya telah mengikuti program amnesti pajak.
"Sekarang sedang dilakukan pendalaman. Sejak dua bulan lalu kita sudah melakukan pengecekan mendalam," kata Ken di Jakarta, Senin (9/10) malam.
Saat ini, kata Ken, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menindaklanjuti temuan tersebut. Ken mengaku, 81 orang itu merupakan wajib pajak individu dan beberapa memiliki hubungan keluarga dan juga hubungan bisnis.
Ken mengaku, DJP mendapatkan data tersebut dari PPATK. "Kalau pun ada pidana, berarti pidana perpajakan. Kita targetkan selesai akhir bulan ini," kata Ken.