Selasa 19 Sep 2017 16:52 WIB

Pedagang di Malang Keberatan HET Beras

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Nur Aini
Aktivitas di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Ahad (3/9).Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komiditi beras yang mulai diberlakukan sejak Jumat (1/9).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Aktivitas di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Ahad (3/9).Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komiditi beras yang mulai diberlakukan sejak Jumat (1/9).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pedagang beras di Pasar Besar Kota Malang menyatakan keberatannya atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diatur oleh pemerintah pusat.

Menurut pedagang beras Sulis Diani, aturan tersebut akan merugikan pemasukannya nanti. "Kalau saya lihat di televisi jadi tambah mahal dan itu akan berpengaruh pada pembeli kami nantinya," ujar perempuan berhijab ini saat ditemui wartawan di Pasar Besar Kota Malang, Selasa (19/9).

Saat ini, dia menerangkan, pedagang di pasar masih menjual dengan harga normal. Harga penjualan beras masih berkisar Rp 10 ribu sampai Rp 11.500 di Pasar Besar pada umumnya. Sementara aturan HET yang ditetapkan pemerintah di wilayah Jawa berkisar medium Rp 9.450 per kilogram untuk medium dan Rp 12.800 per kilogram bagi premium.

Sulis mengaku belum ada sosialisasi dari pemerintah daerah untuk HET beras. Dia hanya mengetahui secara sekilas dari pemberitaan media. "Saya belum paham detailnya karena belum ada sosialisasi di sini," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengatur HET untuk beras. Aturan tersebut mulai berlaku efektif pada Senin (18/9), sejak ditetapkan pada 1 September lalu. Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, mengatakan rentang waktu dari 1 September hingga 18 September ini dilakukan sebagai batas toleransi atau adaptasi kepada pedagang untuk menetapkan harga patokan beras tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement