Sabtu 09 Sep 2017 08:47 WIB

BI Ingatkan Larangan Penggesekan Ganda Transaksi Nontunai

Karyawan toko mengesekan kartu debit di mesin Electronic Data Capture (EDC) di Jakarta, Selasa (5/9).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Karyawan toko mengesekan kartu debit di mesin Electronic Data Capture (EDC) di Jakarta, Selasa (5/9).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali mengingatkan pedagang terkait larangan penggesekan ganda transaksi nontunai untuk mencegah pencurian data dan informasi kartu.

"Dalam setiap transaksi kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC) dan tidak dilakukan penggesekan lainnya termasuk di mesin kasir," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Causa Iman Karana di Denpasar, Sabtu (9/9).

Causa mengharapkan masyarakat dapat berkontribusi menghindari praktik penggesekan ganda dengan menjaga kehati-hatian dalam transaksi nontunai dan tidak mengizinkan pedagang melakukan penggesekan ganda. Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, Ia mengimbau untuk melaporkan ke Bank Indonesia Contact Center 131 dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di stiker mesin EDC.

Bank Indonesia, lanjut Causa, sebelumnya telah mengeluarkan pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah yakni Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Pada Pasal 34 huruf b, bank sentral itu melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran, termasuk di dalamny larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.

Dalam siaran tertulis Departemen Komunikasi Bank Indonesia juga disebutkan bahwa salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah acquirer, yakni bank atau lembaga yang bekerja sama dengan pedagang yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu diterbitkan oleh pihak lain. Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda.

Acquirer juga diharapkan mengambil tindakan tegas di antaranya menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda. Untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang dan acquirer diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda atau double swipe.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement