Kamis 07 Sep 2017 10:03 WIB

Penjelasan Ditjen Pajak Terkait Keluhan Pajak Tere Liye

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Indira Rezkisari
Penulis Buku Tere Liye memberikan paparan kepada fans pada Bedah Buku Tentang Kamu saat Islamic Book Fair 2017, Balai Sidang, Jakarta, Ahad (7/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Penulis Buku Tere Liye memberikan paparan kepada fans pada Bedah Buku Tentang Kamu saat Islamic Book Fair 2017, Balai Sidang, Jakarta, Ahad (7/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Direktorat Jenderal Pajak menanggapi keluhan atas perlakuan pajak penghasilan yang dianggap tidak adil terhadap profesi penulis khususnya yang disampaikan oleh penulis Tere Liye. Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2)Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan, pada prinsipnya semua jenis penghasilan yang diterima dari semua sumber dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas-asas perpajakan yang baik, termasuk asas keadilan dan kesederhanaan.

Menurut dia, penghasilan yang menjadi objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis. Sehingga pajak dikenakan atas penghasilan neto yang ditentukan dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Hestu menjelaskan, Wajib Pajak yang berprofesi sebagai penulis dengan penghasilan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun, dapat memilih untuk menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang besarnya adalah 50 persen dari royalti yang diterima dari penerbit sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 untuk Klasifikasi Lapangan Usaha Nomor 90002 (Pekerja Seni).

''Ketentuan teknis mengenai penggunaan NPPN diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak tersebut,'' ucap Hestu, dalam siaran persnya, Kamis (7/9).

Ia menuturkan, Ditjen Pajak menghargai dan terbuka terhadap setiap masukan untuk membaiki dan meningkatkan sistem perpajakan Indonesia. Oleh karena itu, lanjutnya, masukan dari semua pihak ditindaklanjuti sesegera mungkin.

Namun, keputusan yang bersifat kebijakan diambil secara hati-hati dan saksama dengan mempertimbangkan semua aspek, termasuk aspek legal dan analisis dampak kebijakan secara lebih luas yang seringkali membutuhkan waktu yang tidak singkat. ''Saat ini Pemerintah sedang melaksanakan program Reformasi Perpajakan untuk memperbaiki sistem perpajakan Indonesia, termasuk reformasi di bidang peraturan dan regulasi perpajakan,'' jelas Hestu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement