Senin 04 Sep 2017 11:33 WIB

Kemenkop: Pajak UMKM Turun Punya Kelebihan dan Kekurangan

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Nur Aini
Pengunjung mengamati produk unggulan UMKM di stand Kabupaten Cirebon pada acara Cooperative Fair 14 Jabar 2017 di Metro Indah Mall, Jalan Sukarno Hatta, Kota Bandung, Ahad (13/8).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Pengunjung mengamati produk unggulan UMKM di stand Kabupaten Cirebon pada acara Cooperative Fair 14 Jabar 2017 di Metro Indah Mall, Jalan Sukarno Hatta, Kota Bandung, Ahad (13/8).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengan (IKM) Kementerian Koperasi dan UKM, Gati Wibawaningsih mengatakan, ada kelebihan dan kekurangan dari penurunan pajak untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Untuk kebaikannya, kata dia, penurunan pajak dari 1 persen menjadi 0,25 persen memberikan aspek keadilan bagi IKM.

''Karena mencerminkan kemampuan membayarkan,'' ucap Gati, saat dihubungi Republika.co.id, Senin (4/9).

Selain itu, kata dia, sistem pembukuan jadi tertata. Karena IKM harus melaporkan nilai transaksi dan laba mereka. Dengan penerapan pembukuan yang baik, akan memudahkan akses IKM ke pembiayaan.

''Manfaat ke pembinaan kita jadi tahu berapa nilai tambah IKM, seberapa banyak bisnis IKM yang sehat dan prospek berkembang,'' ujarnya.

Kekurangannya, Gati menuturkan, agak rumit bagi IKM karena akan diperlukan audit atas keakuratan nilai profit tersebut. Sehingga perlu disusun skema perpajakan yang adil bagi pemerintah dan UMKM.

''Mungkin diperlukan kajian juga bagi pengusaha UMKM yang baru berdiri (start up) dibebaskan pajak untuk jangka waktu tertentu,'' tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement