Ahad 03 Sep 2017 16:47 WIB

Kadin: Penurunan Pajak Harus Diikuti Kebijakan Pro-UMKM

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Nur Aini
Pengunjung mengamati produk unggulan UMKM di stand Kabupaten Cirebon pada acara Cooperative Fair 14 Jabar 2017 di Metro Indah Mall, Jalan Sukarno Hatta, Kota Bandung, Ahad (13/8).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Pengunjung mengamati produk unggulan UMKM di stand Kabupaten Cirebon pada acara Cooperative Fair 14 Jabar 2017 di Metro Indah Mall, Jalan Sukarno Hatta, Kota Bandung, Ahad (13/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Tetap Akses Permodalan UMKM Kadin Indonesia Teguh Anantawikrama menilai, penurunan pajak bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akan berdampak positif. Namun, kebijakan ini juga harus diikuti oleh rangkaian kebijakan yang mendorong sektor informal menjadi sektor formal.

"Dengan demikian, UMKM Indonesia dapat tumbuh dan berkembang serta naik kelas pada saatnya,'' kata Teguh, saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (3/9).

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan akan menurunkan pajak UMKM dari 1 persen menjadi 0,25 persen. Menurut Teguh, UMKM selalu menjadi penjaga kestabilan pada setiap krisis. Oleh karena itu, UMKM layak mendapatkan insentif berupa penurunan pajak.

Teguh mengatakan, Kadin mendorong agar pemberian perizinan bagi UMKM mulai dari masalah domisili, akte perusahaan, dan lainnya dapat dipermudah. Kadin juga mendorong agar UMKM dapat diberikan relaksasi aturan perbankan dalam penyaluran dana bagi UMKM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement