Selasa 29 Aug 2017 05:12 WIB

Gula tak Sesuai SNI, Ini Penjelasan BUMN

Rep: Halimatus sadiyah/ Red: Budi Raharjo
Petani gula melakukan unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/8).
Foto: Republika/Taufiq Alamsyah Nanda
Petani gula melakukan unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/8).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sebanyak 15 gudang di pabrik gula milik BUMN disegel oleh Kementerian Perdagangan karena produk yang dihasilkan dinilai tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi, Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro mengatakan, gula tersebut tak sesuai standar karena warnanya yang telah menguning.

"Kalau disimpan kelamaan dia menguning," kata Wahyu, ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (28/8).

Terkait hal tersebut, ia menyatakan akan mengikuti ketentuan Kemendag bahwa gula tak sesuai SNI tak boleh dijual ke pasar. Kemendag juga meminta pabrik untuk memproses ulang untuk meningkatan kualitas gula mereka. "Kita mengikuti ketentuan dari Kemendag. Kalau sesuai SNI ya kita ikuti," ujar Wahyu.

Rendahnya kualitas gula yang diproduksi pabrik-pabrik milik BUMN diduga karena mesin yang digunakan sudah terlalu tua sehingga perlu direstrukturisasi. Karena itu, Komisi VI DPR RI telah meminta Kementerian BUMN segera menyelesaikan roadmap revitalisasi pabrik-pabrik gula milik perusahaan negara.

Dalam rapat kerja yang digelar Kompleks DPR RI pada Senin (28/8), Komisi VI DPR RI juga meminta Kementerian BUMN untuk segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan lembaga terkait agar pabrik yang disegel dapat segera dibuka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement