REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Wahyu Kuncoro mengatakan, dari 18 pabrik gula yang disegel oleh pemerintah pada pekan lalu, 3 diantaranya sudah dibuka.
Ketiga pabrik tersebut merupakan pabrik milik PTPN X dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Wahyu menjelaskan, ketiga pabrik tersebut dibuka setelah pihak pemerintah melakukan evaluasi dan ternyata gula dari pabrik tersebut masih sesuai dengan ICUMSA yang ditetapkan yakni maksimal 300.
"Ada 3 yang sudah dibuka kan. PTPN X satu pabrik Ngadirejo kalau enggak salah, dan RNI dua (pabrik) Sindang Laut dan Pesona Baru. Dari 18, 3 sudah dibuka," ujar Wahyu di Komplek Parlemen, Senin (28/8).
Wahyu menjelaskan butuh waktu satu minggu untuk mengecek apakah gula dari pabrik yang disegel sesuai dengan ICUMSA yang ditetapkan. Nantinya pabrik gula yang setelah dilakukan pengecekan dinyatakan memenuhi standar layak konsumsi maka, segel akan dilepas.
Kendati demikian jika nantinya gula dinyatakan tidak layak konsumsi, maka pabrik gula diwajibkan untuk memproses ulang gula tersebut.
"Butuh satu minggu untuk mengecek ICUMSA. Yang tidak memenuhi syarat akan kita proses, dan yang memenuhi syarat akan kita lepas," ungkap Wahyu.
Sebelumnya, Pemerintah menyegel 18 pabrik gula. Pabrik yang disegel tersebut karena dianggap produksi gulanya tak sesuai standarat. 18 Pabrik tersebut adalah 4 pabrik gula milik PTPN IX, 5 pabrik gula milik PTPN X, 4 pabrik gula milik PTPN XI dan 5 pabrik gula milik RNI, dengan total kapasitas 42 ribu ton gula.