Senin 21 Aug 2017 11:07 WIB

BI Dorong Transaksi Lindung Nilai pada BUMN

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nidia Zuraya
Hedging Utang BUMN
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Hedging Utang BUMN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menyelenggarakan sosialisasi Standard Operating Procedure (SOP) Transaksi Lindung Nilai BUMN untuk mendorong penggunaan transaksi lindung nilai (hedging) bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Acara dibuka oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, serta dihadiri oleh Staf Ahli Menteri BUMN, Sahala Lumbangaol, Direktur 3 Bank BUMN, dan pejabat dari 120 Perusahaan BUMN.

SOP Transaksi Lindung Nilai (SOP Hedging) yang disosialisasikan hari ini merupakan pedoman yang telah ditandatangani oleh Menteri BUMN pada tanggal 5 Juli 2017. Untuk memberi kepastian hukum dalam pelaksanaan transaksi lindung nilai oleh BUMN, SOP disusun oleh Bank Indonesia dan Kementerian BUMN, bekerja sama dengan aparat hukum dan auditor negara.

SOP telah mengakomodasi mekanisme lindung nilai dengan transaksi derivatif yang merupakan turunan dari nilai tukar atau suku bunga. Salah satu yang tercakup adalah transaksi berupa call spread option, yang memiliki biaya premi relatif lebih efisien dibandingkan dengan instrumen lindung nilai lainnya.

Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, transaksi lindung nilai akan meningkatkan pengelolaan risiko valuta asing sehingga mendukung peningkatan resiliensi sistem keuangan Indonesia.

"Transaksi lindung nilai semakin penting dilakukan di tengah maraknya pembangunan infrastruktur di Indonesia. Pembiayaan infrastruktur tidak hanya berasal dari pendanaan dalam negeri, tapi juga luar negeri," ujar Perry Warjiyo di Gedung Bank Indonesia, Senin (21/8).

Dalam pengelolaan risiko nilai tukar, kata Perry, lindung nilai dengan instrumen yang relatif efisien sangat diperlukan. Untuk itu, Bank Indonesia beserta seluruh lembaga terkait senantiasa berusaha meningkatkan kesadaran melakukan transaksi lindung nilai, serta meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme teknis pelaksanaan transaksi lindung nilai.

Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pula penandatanganan kontrak transaksi lindung nilai oleh PT. PLN (Persero) dengan 3 (tiga) Bank BUMN. "Penandatanganan kontrak oleh PT PLN ini akan menjadi preseden bagi perusahaan BUMN lain untuk meningkatkan pengelolaan risiko valuta asing melalui transaksi lindung nilai," kata Perry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement