Jumat 21 Jul 2017 14:16 WIB

Menko Darmin: Penghasilan tidak Kena Pajak Disesuaikan Zaman

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nur Aini
Pajak (ilustrasi)
Foto: oursmart.com
Pajak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan perubahan nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) harus disesuaikan dengan perkembangan zaman. Ia menjelaskan, perkembangan zaman termasuk perubahan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan biaya hidup di suatu daerah.

"Itu harus diperhatikan perkembangan zaman," ujar Darmin, saat ditemui wartawan di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (21/7).

Terkait rencana Kementerian Keuangan untuk mengubah batasan minimal penghasilan yang dikenakan pajak, ia mengatakan, PTKP pasti akan berkaitan dengan daya beli masyarakat. Misalnya, Darmin mencontohkan, jika batas minimal penghasilan yang kena pajak dinaikkan, maka jumlah yang tidak dipajaki menjadi lebih besar.

"Berarti pajak yang dikenakan ke dia makin kecil, daya belinya naik," ujarnya.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak tengah melakukan kajian untuk mengubah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini Rp 4,8 juta sebulan atau Rp 54 juta per tahun. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengisyaratkan bahwa PTKP akan disesuaikan berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP), tidak dipukul rata seperti yang berlaku saat ini. Jika standar itu yang dipakai, maka jumlah masyarakat yang penghasilannya dikenai pajak akan lebih banyak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement