Senin 24 May 2021 11:24 WIB

Pemerintah akan Tambah Lapisan PPh Orang Pribadi pada 2022

Target penerimaan pajak 2022 berkisar Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Pajak (ilustrasi)
Foto: oursmart.com
Pajak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana menambah lapisan (layer) penghasilan kena pajak (PKP) sebagai basis pungutan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Adapun rencana ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan reformasi perpajakan.

Hal tersebut tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022. Adapun tujuan penambahan layer untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil.

Baca Juga

"Pemerintah juga berencana menambah layer pendapatan dan memperbaiki tarif PPh OP untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil," tulis dokumen tersebut, seperti dikutip Senin (24/5).

Pemerintah berharap melalui peningkatan kualitas basis data, maka penggalian potensi dan peningkatan administrasi pengelolaan PPh orang pribadi menjadi bagian yang akan terus ditingkatkan. 

Hal tersebut pun berpotensi akan menambah sumber penerimaan pajak pada tahun depan. Adapun target penerimaan perpajakan berkisar Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun pada 2022. 

Pada angka estimasi tertinggi, target penerimaan perpajakan tersebut naik 5,8 persen dari tahun ini senilai Rp 1.444,5 triliun.

"Reformasi perpajakan telah diluncurkan pada 2017 dengan fokus pada penyelarasan sistem perpajakan agar sesuai dengan best-practices dan mampu mengantisipasi dinamika faktor sosial-ekonomi dalam jangka menengah-panjang. Reformasi perpajakan dilakukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan adil,” tulis dokumen itu. 

Saat ini, tarif PPh orang pribadi tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Berdasarkan pasal 17 beleid tersebut, ada empat lapisan tarif PPh orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.

Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun dikenakan PPh sebesar lima persen. Kedua, penghasilan di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta setahun dikenakan tarif PPh sebesar 15 persen. 

Ketiga, penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25 persen. Keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 30 persen.

Dalam dokumen tersebut, pemerintah menyatakan penduduk Indonesia didominasi oleh usia muda dengan kelas menengah atas yang tumbuh pesat dan diikuti oleh tingkat konsumsi yang tumbuh tinggi.

Bank Dunia dalam laporan Aspiring Indonesia: Expanding the Middle Class pada 2020 mencatat, komposisi penduduk Indonesia didominasi kelas aspiring middle class dan middle class masing-masing 47,0 persen dan 22,5 persen dari total populasi. Angka itu jauh meningkat dibandingkan 2002 yang masing-masing sebesar 41,2 persen dan 7,0 persen.

Dari sisi konsumsi, porsi penduduk kelas menengah terus mengalami peningkatan secara konsisten dimulai dari 21 persen pada 2002 menjadi 47 persen pada 2018 atau tumbuh tinggi sepanjang 2002-2018 sebesar 19 persen, berdasarkan Compound Annual Growth Rate (CAGR) atau tingkat pertumbuhan rata-rata per tahun.

Selain itu, kini berbagai negara justru berencana melakukan peningkatan tarif perpajakan akibat pandemi Covid-19. Pada 2021, beberapa negara mulai mengambil kebijakan perpajakan dengan menaikkan tarif PPh Badan, misalnya AS dan Inggris.

AS berencana mengajukan proposal kenaikan tarif tertinggi PPh dari 37 persen menjadi 39,6 persen. Pemerintah Inggris pada Maret juga merencanakan akan menaikkan PPh Badan dari 19 persen menjadi 25 persen pada 2023 mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement