Kamis 20 Jul 2017 15:22 WIB

Ditjen Pajak : PTKP Indonesia Paling Pro Rakyat di ASEAN

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Nidia Zuraya
Penghasilan tak kena pajak (ilustrasi)
Foto: reesolarpanelsbristol.org.uk
Penghasilan tak kena pajak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menilai batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) di Indonesia sudah cukup tinggi dibandingkan dengan negara -negara di ASEAN. Indonesia menerapkan PTKP sebesar Rp 54 juta setahun, sementara Malaysia Rp 13 juta setahun.

''PKP (Perusahan Kena Pajak) dan PTKP-nya juga disesuaikan, saya usul sesuai dengan UMP (Upah Minimum Provinsi). Dengan adanya PTKP Rp 54 juta per tahun, biar anda tau, itu Kanwil Jogja penerimaannya jatuh,'' kata Ken, di Jakarta, Kamis (20/7).

Menurut dia, pajak di Indonesia sangat pro rakyat. Di Malaysia maupun Filipina, batasan untuk perusahaan kena pajak itu Rp 1 triliun, sementara Indonesia Rp 4,8 miliar. Untuk tarif, Indonesia mengenakan 5 persen, Malaysia, Filipina dan Vietnam sebesar 10 persen.

''Kita masih 5 persen paling rendah. Di Yogyakarta itu kan objek pajaknya sangat menurun karena banyak yang di bawah PTKP. Di Yogyakarta Rp 100 masih bisa beli nasi pecel, coba di Jakarta,, kasih ke pengemis aja dibalikin,'' tegas Ken.

Ken menjelaskan, penyesuaian PTKP itu bisa dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Namun, dia belum bisa memastikan apakah penyesuaian PTKP itu dilakukan tahun ini atau tidak. ''Karena kalau PTKP dibuat semua braket-nya, semakin kecil,'' ucap dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement