REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo kembali meminta dukungan Presiden Joko Widodo untuk mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar Rancangan Undang-Undang Redenominasi Rupiah masuk dalam usulan perubahan Program Legislasi Nasional Prioritas 2017.
Hal itu dikatakan Agus di Jakarta, Selasa (18/7), menyusul hasil Kelompok Diskusi Terbatas dengan Komisi XI DPR pada Senin malam, yang menyimpulkan persetujuan anggota dewan terkait dimulainya pembahasan redenominasi pada tahun ini.
"Kami sekarang akan menindaklanjuti untuk bertemu dengan Presiden, Menkumham, dan Menteri Keuangan, untuk mengupayakan agar pemerintah setuju mengajukan RUU ini ke DPR," ujar Agus.
Sebelumnya, saat peluncuran uang rupiah tahun emisi 2016 pada akhir Desember 2016, Agus juga pernah meminta langsung kepada Presiden Joko Widodo agar merestui pembahasan Redenominasi Rupiah di Prolegnas 2017. Namun, saat itu, RUU terkait Redenominasi Rupiah atau yang bernama RUU Perubahan Harga Rupiah gagal masuk Prolegnas 2017. Agus berharap RUU Redenominasi dapat masuk usulan perubahan Prolegnas pada semester II 2017
Setelah masuk Prolegnas 2017, karena jumlah pasal yang nisbi sedikit di RUU tersebut yakni 18 pasal, Agus mengharapkan RUU Perubahan Harga Rupiah dapat disahkan menjadi UU pada satu kali masa sidang di 2017. "Tapi tetap sementara ini kita harus lihat dulu bagaimana beban pekerjaan di DPR dalam hubungan pembahasan dengan pemerintah," kata Agus.
Pada kelompok diskusi terbatas yang melibatkan anggota Komisi XI DPR pada Senin malam, Agus mengatakan anggota dewan memberikan respon positif untuk dimulainya redenominasi. Penyebab lahirnya dukungan anggota dewan karena kondisi ekonomi domestik dinilai cukup terjaga. Indikatornya, ditandai dengan inflasi hingga Juni 2017 yang masih cukup terjaga di 4,37 persen (yoy).
Selain itu indikator lainnya, kata Agus, seperti pertumbuhan ekonomi yang sebesar 5,01 persen (yoy) pada kuartal I 2017 dan stabilitas kurs rupiah, yang menurut Agus mendukung momentum dimulainya pembahasan RUU Redenominasi. "DPR kelihatannya sudah mendukung bahwa ini adalah prioritas yang dibutuhkan indonesia," ujar dia.
Redenominasi rupiah merupakan penyederhanaan pecahan mata uang rupiah menjadi pecahan yang lebih sedikit, tanpa mengurangi nilainya. Misalnya, Rp 13 ribu, setelah diredenominasi akan menjadi Rp 13. Namun redenominasi juga akan diiringi dengan penyederhanaan jumlah digit pada harga barang dan jasa, sehingga tidak menekan daya beli masyarakat.
Agus menyebutkan BI merencanakan masa transisi tujuh tahun, termasuk sosialisasi, sebelum pemberlakuan redenominasi secara penuh. Wacana redenominasi merupakan wacana lama yang sudah diembuskan BI sejak zaman kepimpimpinan Darmin Nasution pada 2010