REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penerimaan pajak di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) I hingga 31 Juni 2017 telah mencapai 41,97 persen dari target sampai akhir tahun sebesar Rp 42,6 triliun. Nilai penerimaan pajak pada semester pertama tercatat sebesar Rp 17,88 triliun.
Kepala Kanwil DJP Jatim I, Estu Budiarto, mengatakan, penerimaan pajak tersebut menempatkan Kanwil DJP Jatim I pada peringkat empat nasional dalam pencapaian target penerimaan pajak tahun 2017. Jika dilihat dari segi pertumbuhan penerimaan pajak, Kanwil Jatim I juga menempati peringkat empat nasional dengan persentase 23,87 persen apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.
"Kami optimistis dapat menjadi Kanwil dengan peringkat teratas dalam pencapaian target penerimaan. Kita harus terus berupaya semaksimal mungkin untuk menjadi yang terbaik," kata Estu Budiarto melalui siaran pers yang diterima Republika, Selasa (11/7)
Plh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ardhie Permadi mengatakan, Kanwil DJP Jatim I akan berupaya agar penerimaan pajak tercapai 100 persen. Beberapa upaya yang dilakukan menyasar wajib pajak (WP) yang tidak memanfaatkan Amnesti Pajak dan yang memanfaatkan Amnesti Pajak.
Bagi WP yang tidak memanfaatkan fasilitas Amnesti Pajak, kantor pajak akan dilakukan penelitian SPT Tahunan untuk tahun 2016 ke belakang serta mengimbau untuk melakukan klarifikasi atau pembetulan apabila isian dalam SPT belum benar, lengkap dan jelas. Kantor pajak juga akan melakukan pengawasan secara rutin bagi para WP tersebut.
Sementara bagi wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas Amnesti Pajak, kantor pajak akan melakukan penelitian SPT Tahunan 2016 untuk memastikan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak telah benar, lengkap dan jelas. "Kami menghimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahun Pajak 2016 untuk segera melaporkan SPT. Kami juga melakukan klarifikasi kepada wajib pajak yang pada tahun 2016 memiliki harta yang lebih kecil daripada tahun 2015," terang Ardhie.
Selain itu, kantor pajak juga melakukan pengawasan atas ketidaksesuaian data terkait gagal repatriasi atau memindahkan harta dari luar ke dalam negeri, penggelembungan harta dalam SPT Tahun 2015, salah hitung/tarif, harta yang belum diungkap dalam SPH, dan laporan berkala selama tiga tahun berturut-turut. DJP juga melaksanakan penagihan aktif serentak untuk semester II-2017 bagi WP pajak yang memiliki tunggakan pajak, serta melaksanakan pemeriksaan serentak di Kotamadya Surabaya.
Ardhie menambahkan, Kanwil DJP Jatim I mengingatkan agar masyarakat yang telah memanfaatkan Amnesti Pajak untuk segera melaksanakan pelaporan penempatan harta tambahan sesuai dengan Pasal 38 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Keuangan - 141/PMK.03/2016. WP diminta melakukan pelaporan pertama paling lambat 31 Maret 2018 melalui Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar. "Jangan sampai sudah ikut Amnesti Pajak tetapi gugur fasilitasnya karena tidak melaksanakan pelaporan selama tiga-tahun berturut-turut," ungkap Ardhie.
Sebab, apabila masyarakat telah memanfaatkan Amnesti Pajak tetapi tidak melakukan pelaporan, terhadap harta bersih tambahan yang telah mendapat fasilitas amnesti pajak diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016. WP juga dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan dan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.