Kamis 20 Jun 2019 15:18 WIB

Langkah Pemerintah Pangkas Pajak Dinilai Tepat

Pemerintah akan menerbitkan kebijakan pemangkasan pajak untuk meningkatkan investasi

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nidia Zuraya
Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana memangkas perpajakan dan memberikan insentif pajak untuk mendorong investasi asing. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi investasi asing sepanjang tahun 2018 anjlok 8,8 persen dibanding 2017, yakni Rp 328 triliun dari sebelumnya 430,5 triliun.

Menurut Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira, langkah ini tepat dinilai sebagai bagian dari countercylical measures untuk menstimulus sektor riil yang terdampak perlambatan ekonomi.

Baca Juga

"Dari dulu tarif PPh (pajak penghasilan) kita memang kurang kompetitif dibandingkan Singapura sebesar 17 persen. Itu yang membuat headquarter perusahaan Indonesia bnyak di Singapura," kata Bhima kepada Republika.co.id, Kamis (20/6).

Dia menilai, penurunan tarif PPh memberi ruang pengusaha untuk menambah ekspansi produksi dan penyerapan tenaga kerja. Dari sisi konsumen harapannya bisa mendapatkan harga barang yang lebih murah karena perusahaan terbantu pemangkasan pajak badan.

"Pertumbuhan ekonomi bisa meningkat diatas 5 persen, dan tingkat pengangguran menurun lebih cepat dibanding posisi 5 tahun terakhir, khususnya terserap di manufaktur," jelasnya.

Kendati begitu, ia mengingatkan agar pemerintah berhati-hati soal rasio pajak yang tertekan dan defisit fiskal yang melebar. "Jadi lubang pajak yang hilang untk stimulus, perlu dicari penggantinya," imbuhnya.

Dia mencontohkan kebijakan pemangkasan pajak banyak dilakukan oleh pemerintah berbagai negara, salah satunya AS di era Trump yang juga melakukan pemangkasan pajak. "Ini terbukti meski ada perang dagang tingkat pengangguran AS rendah," Katanya.

Kebijakan pemangkasan pajak ini diambil pemerintah dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (19/6) kemarin. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah akan memberikan tax holiday dan tax allowance serta penurunan Pajak Penghasilan (PPh) badan menjadi 20 persen.

Kebijakan itu akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang (UU) PPh yang sedang digodok. Saat ini, tarif PPh badan masih diterapkan sebesar 25 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement