Kamis 13 Jul 2017 16:02 WIB

Pemerintah Batal Pungut PPN 10 Persen dari Petani Tebu

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Petani tebu  (ilustrasi)
Foto: Antara
Petani tebu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akhirnya membuka pintu dialog dengan petani tebu untuk membahas kebijakan pengenaan Pajak Pertambangan Nilai (PPN) 10 persen atas penyerahan gula oleh petani. Kamis (13/7) pagi, puluhan perwakilan dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menemui Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi sebagai wakil pemerintah untuk mencari jalan keluar atas pengenaan PPN 10 persen untuk gula.

Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil mengungkapkan, ada sejumlah poin yang disepakati pihaknya dengan pemerintah termasuk rencana Ditjen Pajak untuk menetapkan gula sebagai barang kebutuhan pokok yang ditetapkan sebagai bukan barang kena PPN. Artinya, penyerahan gula tebu oleh petani tidak akan dikenakan PPN.

Arum menyebutkan bahwa hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden nomo 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Dalam aturan tersebut, gula termasuk dalam hasil industri yang diakui sebagai barang kebutuhan pokok masyarakat.

Arum juga menilai kebijakan untuk membebaskan gula dari pengenaan PPN sejalan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 39 tahun 2016 tentang pengujian Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 tentang PPN pada Juli lalu. Meski dalam putusan MK tersebut tidak menyebutkan gula secara spesifik masuk dalam bahan pokok, namun ia menegaskan bahwa faktanya gula merupakan kebutuhan pokok masyarakat Indonesia.

Selain itu, lanjut Arum, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan juga memberikan pengertian bahwa petani tebu dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar pertahun tidak akan dikenai PPN. Hal ini karena petani dengan omzet tersebut tidak digolongkan ke dalam pengusaha kena pajak.

"Sesuai dengan perundang-undangan, artinya pedagang tidak dapat membebankan PPN yang terutang kepada petani," ujar Arum usai menemui perwakilan pemerintah di Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu, Kamis (13/7).

Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTRI) Soemitro Samadikoen menambahkan, pertemuan antara pewarkilan petani dengan pemerintah kali ini memberikan kesimpulan bahwa transaksi penjualan gula tani yang dilakukan oleh petani kepada pedagang tidak akan terutang PPN 10 persen. "Sudah tidak perlu lagi diragukan," katanya.

Soemitro menyebutkan bahwa regulasi secara formal akan diterbitkan pekan depan sehingga tidak ada lagi ketakutan dari kalangan petani dan pedagang terkait pengenaan pajak.

"Sampai di ujung mana pun yang membeli gula tani karena nantinya pekan depan ini sudah akan secara formal ditetapkan bahwa gula tani bukan barang yang termasuk terutang pajak," jelas dia.

Sementara itu Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menyebutkan, keluhan dari perwakilan petani sudah didengarkan dan menghasilkan kesepakatan yang mengacu pada aturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa petani bukan termasuk ke dalam kategori pengusaha kena pajak karena omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. "Jadi apapun jangankan gula, apapun yang omsetnya di bawah 4,8 (miliar rupiah) itu tidak kena PPN atau tidak dipungut PPN baik oleh pedagang atau oleh siapapun," kata Ken.

Penjelasan soal pengenaan pajak kepada pedagang dan petani ini, lanjut Ken, diharapkan dalam mengembalikan semangat para petani untuk bisa menggenjot produksi tebu di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement