REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Gula milik petani tebu Cirebon, Jawa Barat, disegel oleh Kementerian Perdagangan pada 13 Agustus 2017 dan mereka tidak mengetahui apa penyebabnya.
"Kami tidak mengerti kenapa gula kami disegel dan kami juga tidak tahu maksudnya," kata Ketua DPC Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) PG Sindanglaut, Rasim Agus Sanusi di Cirebon, Selasa (22/8).
Dia menyampaikan gula yang tersimpan digudang PG Sindanglaut itu tiba-tiba digaris oleh Kemendag yang datang pada waktu itu dan sampai saat ini pun tidak jelas kesalahannya. Menurutnya, ketika perwakilan dari para petani menanyakan ke Dinas Perdagangan Kabupaten Cirebon juga tidak mengetahui apa-apa dengan disegelnya gula mereka.
"Kami sudah tanya kepada Dinas, namun Dinas pun tidak mengetahui, sampai saat ini kami juga belum tahu lebih jelas," tuturnya.
Rasim menambahkan gula petani yang tersimpan di gudang PG Sindanglaut sebanyak 7.077 ton, yaitu untuk musim giling Juni sampai Agustus dan sekarang tidak bisa dijual, karena disegel.
Dia melanjutkan petani tebu sekarang semakin disudutkan, karena gula mereka tidak laku di pasaran sekarang ditambah lagi dengan adanya penyegelan. "Kami sedang meminta kepada Pemerintah, agar gula kami laku, tapi pemerintah malah menyegel ini sangat menyusahkan petani," katanya lagi.