REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- PT PG Rajawali II sebagai perusahaan industri gula yang mempunyai lima pabrik gula (PG) di Jabar siap bertanggung jawab dan memproses ulang gula yang dianggap Kementerian Perdagangan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Perusahaan itupun siap melakukan operasi pasar untuk menarik gula yang sudah beredar jika ditemukan tidak sesuai SNI.
Direktur Utama PT PG Rajawali II, Audry H Jolly Lapian, mengatakan, gula yang akan diproses ulang itu sekitar 8.000 ton. Gula tersebut milik pabrik gula, sebagai bagian dari sistem bagi hasil dalam proses giling tebu milik petani.
Menurut Audry, produk gula yang dianggap tidak sesuai SNI di PG Sindanglaut dan PB Tersana Baru, Kabupaten Cirebon, itu merupakan hasil produksi giling pertama. Saat itu, kondisi mesin belum stabil. ''Sedangkan untuk proses giling selanjutnya sudah tidak ada masalah,'' ujar Audry, saat menggelar jumpa pers di kantor PT PG Rajawali II di Kota Cirebon, Rabu (30/8).
Untuk mempercepat proses ulang gula yang tidak sesuai standar SNI itu, PG Rajawali II akan melakukannya di empat pabrik gula milik mereka. Yakni PG Sindanglaut dan PG Tersana Baru di Kabupaten Cirebon, PG Jatitujuh di Kabupaten Majalengka dan PG Subang di Kabupaten Subang.
Audry mengakui, untuk proses ulang gula yang tidak sesuai SNI tersebut, pihaknya harus mengeluarkan biaya ekstra. Ditambah lagi, ada selisih kekurangan gula karena susut selama proses ulang. ''Tapi itu sudah menjadi resiko yang harus kami tanggung,'' tutur Audry.
Audry menerangkan, penetapan kualitas gula yang harus sesuai standar SNI tersebut dilakukan sejak 2015. Karena itu, pihaknya memang berkewajiban untuk memproduksi gula sesuai standar SNI.
Audry menambahkan, selain memproses ulang produksi gula yang tidak sesuai SNI, PT PG Rajawali II juga siap melakukan operasi pasar secara serentak di Kabupaten Cirebon, Majalengka, Indramayu dan Subang. Dalam operasi pasar tersebut, pihaknya akan menarik produksi gula yang sudah beredar jika memang ditemui tidak sesuai SNI. ''Kami siap menarik dan menggantinya dengan gula yang sesuai SNI,'' tegas Audry.
Audry mengatakan, pengawasan kualitas di pabrik gula selama ini telah dilakukan. Namun, dia mengakui tidak semua variabel yang dianalisa, bisa dilakukan pengawasan. Untuk mengantisipasi terulangnya kasus tersebut dan memastikan seluruh produk gula sesuai SNI, pihaknya akan bekerja sama dengan Balai Besar Industri Agro.
PG Rajawali II pun akan melakukan sejumlah langkah untuk meningkatkan kualitas gula dari mulai hulu sampai hilir. Bahkan, pada 2018, perusahaan itu akan melakukan investasi senilai Rp 250 miliar untuk tujuan tersebut.
Adapun langkah untuk meningkatkan kualitas gula itu di antaranya dengan meningkatkan rendemen tebu menjadi delapan pada 2018. Selain itu, melakukan pembersihan daun kering sampai dua kali untuk meningkatkan kebersihan tebu.
''Kami juga melakukan pembenahan SDM dengan memisahkan karyawan bagian produksi dan pengawasan,'' tandas Audry.