REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengimbau, agar petani tak takut dengan dikenakannya PPN 10 persen untuk tebu. Menurutnya, pajak tersebut akan dikembalikan lagi kepada petani dalam bentuk restitusi.
''Tapi tidak usah khawatir atau takut. Ngumpul semua petani, bikin koperasi, begitu bikin koperasi, pajak masukannya bisa dikreditkan sama koperasi tadi. Jadi sama saja,'' ujar Ken, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
Kalau tidak masuk, akan dikenakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebesar 4,8 persen. Sehingga, ia mengimbau petani tebu bergabung dengan koperasi untuk mengurangi bebas biaya.
Ken mengaku sudah menyiapkan langkah untuk menerapkan PPN tersebut. Bahkan dirinya mengatakan akan mengumpulkan asosiasi petani tebu pada 13 Juli mendatang.
Memang, lanjutnya, PPN tersebut bukan hanya dikenakan terhadap komoditas tebu. Tapi juga kopi, dan Coklat. Sebab, penerapan PPN ini berkaitan dengan uji materi oleh Kamar Dagang Indonesia (Kadin) terhadap PP Nomor 31 Tahun 2007, yang membebaskan komoditas pertanian dari pajak.
Ken menuturkan, tidak perlu peraturan baru untuk menerapkan pajak ini. Ia mengatakan petani cukup diberikan penjelasan. Bahkan, kata dia, secara riil PPN-nya bukan 10 persen.
''Petani tebunya dibeli, dibayar sama gula. Dibayarnya 64 persen, 35 persen jasa giling. Lagian PPN yang bayar konsumen. Kalau gula yang bayar PPN-nya masyarakat, bukan petani,'' ujar dia.