Senin 10 Jul 2017 14:22 WIB

Mendag Minta Menkeu tak Pungut Pajak Gula 10 Persen

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Petani tebu  (ilustrasi)
Foto: Antara
Petani tebu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tampaknya belum sekata soal kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen untuk gula. Meski kebijakan ini merupakan buah dari lulusnya uji materi oleh Mahkamah Agung pada 2013 lalu sehingga gula termasuk ke dalam hasil perkebunan yang dikenakan PPN 10 persen, namun pemerintah menyadari bahwa implikasi dari kebijakan ini dirasakan juga oleh level petani, utamanya petani tebu.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengaku sudah melayangkan surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk meminta pertimbangan atas kebijakan PPN 10 persen atas gula. Enggar menilai, meski PPN dikenakan kepada produk gula yang merupakan olahan dari tebu, namun harga jual di level petani akan ikut terpukul.

"Saya juga memohon kepada Bu Menkeu untuk bisa mempertimbangkan untuk tidak dikenakan kepada para petani gula," ujar Enggar di kantornya, Senin (10/7).

Ia juga menyatakan minatnya untuk bisa menggelar pertemuan dengan Sri Mulyani agar pembahasan soal PPN 10 persen atas gula bisa lebih mendalam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement