Rabu 05 Jul 2017 13:53 WIB

Jonan: Opsi Perpanjangan Kontrak Freeport Belum Dibahas

Rep: Frederikus Bata/ Red: Nur Aini
Petugas keamanan berjaga di Check Poin 28 sebagai akses keluar masuk kendaraan PT Freeport di Timika, Papua, Minggu (30/4).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Petugas keamanan berjaga di Check Poin 28 sebagai akses keluar masuk kendaraan PT Freeport di Timika, Papua, Minggu (30/4).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengatakan pihaknya belum membahas opsi perpanjangan kontrak bagi PT Freeport Indonesia. Sebelumnya dalam rapat di kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (4/7), Jonan menyebutkan, jika diberikan, izin perpanjangan maksimal hingga 2041, dengan syarat akan ada peninjauan kembali pada 2031.

"Nggak, kemaren nggak bahas itu. Pembahasan nggak bisa satu-satu. Ini kan tim pemerintah sudah jalan berbicara atau diskusi dengan Freeport itu apa yang harus dilakukan ke depan dan sebagainya. Gitu saja sih sebenarnya," kata Jonan saat ditemui di acara Halal bi Halal Kementerian ESDM, di Jakarta, Rabu (5/7).

Ia menerangkan pertemuan tersebut inisiatif Kementerian Keuangan untuk membahas mengenai perpajakan dan retribusi daerah, serta royalti. Poin-poin tersebut, akan dibahas secara khusus terkait dengan perubahan status PTFI dari Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Itu sistem perpajakannya akan dibahas lagi royalti, retrisibusi, dan sebagainya, itu saja. Beliau jelaskan ke semua menteri terkait arahnya seperti apa," ujar Jonan.

Jonan mengungkapkan, pembahasan juga belum sampai pada keputusan ketentuan pajak bagi PTFI. Pemerintah,  tetap merujuk pada ketentuan, jika berstatus IUPK, pajak PTFI menjadi prevailing. "Belum, itu kan bagian dari perundingan. Mestinya dalam sebulan sudah ada," tutur mantan Menteri Perhubungan ini.

Ia menegaskan, Menteri Keuangan lebih berwenang menjelaskan detail mengenai perpajakan dan berbagai aturan keuangan lainnya. Aturan tersebut berlaku untuk semua korporasi tambang.

"Kenapa kami minta Menkeu karena pertimbangan beliau banyak ada UU Perpajakan, UU Pemerintahan Daerah, UU Otda, UU Keuangan Negara atau apa. Jadi mereka yang mensinkronisasi dulu sebelum berunding dalam tim yang besar," ujar Jonan.

Menurut dia, semua pembahasan antara kedua kubu sedang berproses. Saat disinggung apakah PTFI telah mengajukan perpanjangan kontrak ke pemerintah, ia belum mengetahui. "Nggak tahu saya itu, mestinya di tim yang berunding secara lengkap," tutur Jonan

Baca juga: Freeport Ungkap Alasannya Minta Perpanjang Izin Hingga 2041

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement