Kamis 01 Jun 2017 19:59 WIB

Pemangkasan Nilai Uang Dinilai Belum Diperlukan

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Model menunjukan uang Rupiah kertas wajah baru usai peresmian pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah Tahu Emisi 2016 di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (19/12).
Foto: Republika/ Wihdan
Model menunjukan uang Rupiah kertas wajah baru usai peresmian pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah Tahu Emisi 2016 di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengamat menilai penyederhanaan nilai mata uang rupiah atau redenominasi belum diperlukan dalam kondisi saat ini. Pasalnya, pasca lembaga pemeringkat Standar & Poor's (S&P) menaikkan rating Indonesia menjadi layak investasi (investment grade) tren kurs rupiah terus menguat.

Menurut Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira, redenominasi diperlukan saat nilai tukar terdepresiasi atau melemah. "Karena psikologis pasar akan melihat rupiah angkanya tidak terlalu jatuh," ujarnya kepada Republika, Kamis, (1/6).

Kendati demikian, Bhima menuturkan, redenominasi sebenarnya cukup penting dilakukan. Di antaranya untuk simplifikasi kegiatan pencatatan seperti akutansi.

Dari sisi reaksi masyarakat yang berlebihan terhadap redenominasi, kata Bhima, dapat mengakibatkan kebijakan kontraproduktif. "Kebanyakan masyarakat masih khawatir penyederhanaan itu bisa menimbulkan sanering," jelasnya.  

Sanering merupakan pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang. Hanya saja tidak dibarengi dengan pemotongan berbagai harga barang. Sebelumnya, pada Agustus 1959, Indonesia pernah melakukan sanering. Saat itu, mata uang pecahan Rp 500 dan Rp 1.000 nilainya diturunkan sampai tinggal 10 persen, sehingga nilainya masing-masing menjadi Rp 50 serta Rp 100.

Meski begitu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menegaskan tidak akan terjadi sanering. Hal itu karena redenominasi bukan pemotongan nilai uang.

"Redenominasi bukan memotong nilai uang, tapi redenominasi menentukan ulang jumlah angka dari mata uang dan bersamaan harga barang dan jasa disebutkan ulang," jelas Agus di Gedung BI, Jakarta. Menurutnya, redenominasi baik dilakukan, sebab bisa meningkatkan efisiensi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement