REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh perusahaan Financial Technology (Fintech) dinilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa mendorong ekosistem keuangan digital di Indonesia. OJK kini tengah mengkajinya agar dapat dilaksanakan.
"Kebijakan KUR Fintech juga membuka peluang kerja sama Fintech lending dengan perusahaan Jamkrindo (Jaminan Kredit Indonesia) dan perusahaan Jamkrida (Jaminan Kredit Daerah)," ujar Peneliti Eksekutif Senior dari Tim Pengembangan Sektor Pasar Keuangan OJK Hendrikus Passagi. Menurutnya, pengembangan Fintech harus didukung sepenuhnya.
"Inovasi keuangan digital yang dikembangkan oleh anak-anak muda Indonesia melalui perusahaan startup perlu didukung sepenuhnya," kata Hendrikus saat dihubungi Republika.co.id, Kamis, (25/5). Dukungan itu termasuk memberi ruang luas agar inovasi Fintech bisa memberi manfaat maksimal bagi perekonomian nasional.
Meski begitu, Hendrikus mengatakan, penyaluran KUR oleh Fintech bergantung pada kebijakan pemerintah atau Kemenko Bidang Perekonomian. Hal ini karena, subsidi bunga yang diberikan kepada penyalur KUR berhubungan dengan keuangan negara.
Ia menjelaskan, mekanisme penyaluran KUR oleh Fintech nanti mengikuti Peraturan OJK 77 Tahun 2016, lalu untuk mekanisme khususnya tetap mengikuti kebijakan pemerintah. Dengan begitu dipastikan akan tepat sasaran.
"Sebagai catatan, seluruh aktivitas assesment calon penerima pinjaman dan catatan pelunasan pinjaman terekam secara lengkap dalam database yang secara online dan real time dapat terhubung ke pusat database pemerintah," kata Hendrikus. Ia menambahkan, pemerintah bisa mengetahui perkembangan, sebaran, serta kinerja KUR di seluruh wilayah Indonesia, termasuk validitas status penerima KUR Fintech.
Baca juga: Penyaluran KUR Lewat Fintech Tunggu Kebijakan Pemerintah