REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memangkas aturan-aturan penghambat di sektor perdagangan dan pertanian, khususnya yang berhubungan dengan tata niaga bahan-bahan pokok. Hal ini bertepatan dengan semakin dekatnya periode Ramadhan dan Lebaran di mana risiko kenaikan harga bahan pangan lebih tinggi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, penertiban aturan yang tumpang tindih antarkementerian (larangan terbatas/lartas) berkaitan dengan deregulasi yang sedang gencar dilakukan pemerintah. Meski begitu, ia mengaku bahwa memang ada sejumlah aturan yang meski dianggap beririsan antarkementerian, namun masing-masing pihak mampu membuktikan pentingnya aturna tersebut.
Mengatasi hal ini, Darmin berjanji untuk menyisir lagi aturan mana yang benar-benar bisa dikurangi untuk memperbaiki iklim investasi, sekaligus menjaga stabilitas harga bahan pokok. "Kami sedang review untuk kurangi lartas. Memang ada yang perlu, ada perbaikan yang harus dilakukan supaya tidak harus panjang prosedurnya," jelas Darmin di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (18/5).
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Edy Putra Irawady menyebut ada 12 peraturan yang merupakan Lartas Baru, di mana 9 di antaranya belum sesuai dengan arahan PKE. Selain itu juga ada 11 peraturan Lartas yang bukan dalam rangka PKE dan 5 di antaranya bersifat restriktif.
Saat ini, posisi lartas di Indonesia sebesar 51 persen dari 10.826 pos tarif Harmonized System (HS) BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia) 2017. Semantara barang impor tata niaganya diatur oleh 15 kementerian dan lembaga sebagai ketentuan Lartas.
Sebagai pembanding, rata-rata negara ASEAN memiliki ketentuan lartas hanya sebesar 17 persen. Hal ini disebabkan dalam ketentuan Lartas masing-masing K/L memberlakukan syarat edar (perlindungan konsumen) menjadi syarat impor, seperti SNI dan SKI BPOM.
Di sisi lain, terdapat 18 kasus tata niaga yang kalah dalam sengketa WTO, karena telah melanggar ketentuan import licensing (WTO-GATT Article VIII) dan komitmen internasional (WTO Schedule XXI) untuk mentransformasikan non tariff barriers menjadi tarif dengan ikatan maksimal tarif 40 persen.
"Untuk itu pemerintah merekomendasikan tiga hal. Pertama, mengkaji usulan tata niaga dan menerbitkan Inpres untuk membekukan penerbitan peraturan tata niaga baru pada 15 K/L. Kedua, mengevaluasi regulasi ekspor dan impor. Terakhir, melakukan rasionalisasi peraturan," kata Edy.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto juga mengatakan akan berkoordinasi dengan kementerian lainnya agar deregulasi bisa beralan harmonis. "Terkait PKE kita mesti bahas dengan Kementerian terkait yang lain. Regulasi-regulasi yang mempunyai potensi restriksi pembatasan," jelas Airlangga.