REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Keterbukaan Informasi. Dengan begitu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bisa membuka data nasabah untuk keperluan perpajakan.
Menanggapi Perppu tersebut, Direktur Keuangan dan Treasury Bank Tabungan Negara (BTN) Iman Nugroho Soeko menyatakan, peraturan tersebut tidak akan mengganggu bisnis bank. "Menurut saya sih biasa-biasa saja dan tidak apa-apa atau netral," ujarnya kepada Republika, Kamis (18/5).
Ia menjelaskan, kini tren di dunia memang mengharuskan orang atau Wajib Pajak (WP) membayar pajak di yurisdiksi kependudukannya dengan baik dan benar. Maka, pasca amnesti pajak (tax amnesty) daftar kekayaan WP diasumsikan sudah benar.
"Jadi kalau dananya dilihat Ditjen Pajak ya nggak apa-apa. Sebelumnya kan sudah tercatat di daftar Harta WP di Ditjen Pajak. Jadi harusnya tidak akan mengganggu bisnis bank," jelas Iman.
Dirinya memperkirakan, mekanismenya nanti sama seperti ketika PPATK atau KPK meminta data keuangan nasabah kepada bank. "Sesuai permintaan, kalau tidak ada permintaan dari Ditjen Pajak ya bank tidak perlu memberikan data apa-apa," tutur Iman.