Sabtu 04 Nov 2023 12:53 WIB

Hingga September 2023, LPS Jamin 534 Juta Rekening Nasabah

TBP tersebut ditujukan pula untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Foto: Prayogi/Republika
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya pada September 2023 sebanyak 99,94 persen dari total rekening. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, persentase tersebut setara dengan sekitar 534,7 juta rekening. 

Purbaya mengungkapkan, pada September 2023, LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024. "TBP sebesar 4,25 persen untuk simpanan rupiah dan 2,25 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum, serta 6,75 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR)," kata Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (3/11/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan prospek pemulihan ekonomi. Begitu juga dengan mempertimbangkan perkembangan pasar keuangan dan kinerja perbankan.

Purbaya menuturkan, TBP tersebut ditujukan pula untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi. Selain itu juga untuk mendukung kinerja intermediasi perbankan, memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan, dan menjaga stabilitas sistem keuangan serta mengantisipasi risiko ketidakpastian global.

Dia memastikan, LPS secara berkelanjutan akan terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap TBP. "Ini dilakukan agar tetap sejalan dengan perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan" ucap Purbaya.

Selain itu, LPS juga menetapkan berakhirnya relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi mulai periode pertama 2024. Dengan begitu, pembayaran premi penjaminan periode kedua 2023 yaitu periode 1 Juli-31 Desember 2023 merupakan periode relaksasi denda premi yang terakhir.

"Terkait hal tersebut, bank peserta penjaminan dihimbau dapat mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan pembayaran premi dapat dilakukan dalam batas waktu sesuai dengan ketentuan," jelas Purbaya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement