Ahad 14 May 2017 17:35 WIB

Gratiskan Biaya Bayar Pajak, BRI Syariah Ingin Ringankan Beban Nasabah

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nur Aini
 Nasabah melakukan transaksi menggunakan mesin ATM di Bank BRI Syariah, Jakarta, Ahad (2/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Nasabah melakukan transaksi menggunakan mesin ATM di Bank BRI Syariah, Jakarta, Ahad (2/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank BRI Syariah ditunjuk menjadi persepsi pembayaran pajak secara elektronik oleh Kementerian Keuangan. Namun, BRIS tidak menarik biaya untuk transaksi tersebut.

Direktur Utama BRI Syariah Hadi Santoso mengatakan, ia tidak ingin memberatkan para nasabahnya. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, ia menyampaikan, manfaat dari penunjukan oleh Kemenkeu sendiri bagi pihaknya bukan soal materi.

"Sebenarnya kalau keuntungan langsung tidak ada, kami membantu pemerintah," ujar dia kepada Republika.co.id, Ahad (14/5).

Dengan begitu, ia mengatakan, program pemerintah terkait penerimaan pajak bisa tercapai maksimal. Selain membantu pemerintah, adanya kemudahan pembayaran pajak ini diakui Hadi menjadi nilai plus bagi BRI Syariah di mata konsumen, khususnya nasabah itu sendiri. "Harapannya itu (menambah nasabah)," ujar dia.

Ia menambahkan, penunjukan oleh Kemenkeu merupakan prestasi baru bagi BRI Syariah yang kembali dipercaya menjadi bank pelopor. Terkait tidak adanya penarikan biaya, ia mengatakan, pihaknya ingin mencoba transaksi di perbankan murah. Hal tersebut juga sesuai dengan arahan pemerintah.

Namun, mahalnya biaya komunikasi jaringan saat ini membuat transaksi perbankan tinggi. Itu artinya perlu ada kebijakan pemerintah untuk bukan hanya meminta biaya penurunan transaksi bank tapi juga provider.

"Supaya transaksi di bank itu nggak mahal," ujarnya.

Baca juga: BRI Syariah Ditunjuk Jadi Bank Persepsi Penerima Pajak Negara

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement