Selasa 11 Apr 2017 17:38 WIB

266 Perusahaan Sawit Kantongi Sertifikat ISPO

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
Petani mengangkat kelapa sawit ke dalam pick up.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petani mengangkat kelapa sawit ke dalam pick up.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 266 perusahaan kelapa sawit di Indonesia telah mendapat sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dari 35 perusahaan yabg mengajukan audit ke lembaga sertifikasi. Dua diantaranya yang mendapatkan ISPO merupakan koperasi yakni Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Mukti dan Asosiasi Petani Swadaya AMAN.

Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Bambang mengatakan, ISPO merupakan persyaratan yang harus ditunjukkan perusahaan untuk melaksanakan tata kelola budidaya dan perlakuan usaha perkebunan yang baik. Sertifikasi tersebut sebagai pengakuan terhadap perusahaan, bukan hanya pada produk yakni Crude Palm Oil (CPO) saja.

Dengan adanya sertifikasi tersebut turut serta menjadikan Lembaga Sertifikasi dan kementerian bertanggung jawab memantau apa yang dilakukan para pelaku perusahaan perkebunan, mulai dari persiapan di kebun, pemeliharaan kebun, pengendalian hama penyakit sampai dengan mengolah CPO-nya menjadi berbagai produk.

Apalagi di tengah bergulirnya resolusi parlemen Eropa yang menyebut sawit Indonesia merusak hutan dan sebagainya. "Dengan ISPO ini menunjukkan kepada dunia bahwa sawit ini ramah lingkungan," ujar dia di Jakarta, Selasa (11/4).

Sawit bahkan memberi manfaaf besar bagi petani kecil juga menjamin pangan dan energi masa depan. Buat Indonesia, sawit merupakan komoditas yang cukup gemilang, dengan 11,9 juta hektare, rata-rata per tahun menghasilkan lebih dari 31 juta ton CPO, memberi kontribusi penerimaan negara sebesar 19 miliar dolar AS sekaligus menjadikan Indonesia pengekspor sawit nomor satu dunia.

"Terhadap PDB lebih dari 300 triliun berasal dari sawit dan turunannya," tambah dia.

Kendati demikian, sawit masih perlu mendapat perhatian serius terutama dari sisi produktivitas. Produktivitas rata-rata nasional baru mencapai 3,7 juta ton CPO per tahun. Padahal menurutnya, produksi sawit bisa ditingkatkan mencapai 8 ton per hektare.

Selain mendorong produktivitas, saat ini pemerintah memberi perhatian serius terhadap perkebunan berkelanjutan. Berbagai arahan kebijakan fokus pada pelaksanaan tata kelola perkebunan, termasuk perkebunan kelapa sawit. Selain mewajibkan ISPO berdasarkan Permentan Nomor 11 tahun 2015, saat ini pihaknya tengah menggodog Inpres perijinan kelapa sawit, juga Perpres tentang Badan Restorasi Gambut dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Intinya bagaimana pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan di lahan gambut," kata dia.

Dari 376 laporan hasil audit yang sudah mendapat pengakuan, 11 perusahaan ditunda penetapannya karena belum memenuhi persyaratan seperti legalitas lahan, Hak Guna Usaha (HGU) nya berada di kawasan hutan, belum ada izin AMDAL. Sebanyak 69 belum dilakukan verifikasi dan 30 laporan hasil audit yang telah diverifikasi belum ditanggapi oleh Lembaga Sertifikasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement