REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Koalisi Ojol Nasional (KON) memilih mempertahankan status pengemudi ojek online (ojol) sebagai mitra perusahaan aplikator di tengah dorongan menjadikan pengemudi sebagai pekerja formal. Namun, KON meminta tata kelola dan perjanjian kemitraan diperkuat untuk meningkatkan perlindungan serta kesejahteraan pengemudi.
Ketua Umum KON Andi Kristianto mengatakan, pola kemitraan perlu tetap memperhatikan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, dan konsumen. Sikap tersebut disampaikan KON dalam audiensi dengan Kementerian UMKM.
“KON tetap memperjuangkan ojol sebagai kemitraan, dengan catatan kemitraan yang berkeadilan, adil bagi driver, adil bagi aplikator, dan adil bagi konsumen. Ekosistem itu harus kita jaga dengan baik,” ujar Andi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Koordinator Advokasi KON Rachman mengatakan, hubungan antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikator sejak awal berbasis kemitraan. Menurut dia, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pengemudi dapat dilakukan tanpa mengubah status tersebut menjadi hubungan kerja formal. "Prinsip kami jelas, ojol adalah kemitraan,” ucap Rachman.
Salah satu langkah yang didorong KON adalah memperkuat perjanjian antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Dalam audiensi dengan Kementerian UMKM, KON menyampaikan delapan poin usulan revisi perjanjian kemitraan.
Rachman menilai revisi tersebut dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan perlindungan pengemudi tanpa mengubah status hubungan dengan aplikator. Kementerian UMKM, menurut dia, akan mengkaji usulan tersebut untuk penyusunan perjanjian kemitraan terbaru.
“Kementerian UMKM telah menyambut baik dan akan mengkaji serta menggodok poin-poin tersebut menjadi draf yang dapat diterapkan dalam perjanjian kemitraan terbaru, agar tidak terjadi lagi kerugian bagi driver,” kata Rachman.
Juru Bicara Kementerian UMKM Faisal Anwar membenarkan mempertahankan status kemitraan menjadi salah satu aspirasi KON. Aspirasi tersebut disampaikan di tengah perdebatan mengenai status pengemudi platform digital dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan (RUU PK).
“Mereka menyatakan mendukung ojek online menjadi mitra UMKM, bukan sebagai pekerja. Jadi mereka tadi menyampaikan, mendeklarasikan bahwa mereka mendukung ojek online sebagai mitra UMKM,” kata Faisal.