REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum bagi pengemudi ojek online. Aturan ini menghadirkan ekosistem transportasi berbasis platform digital yang adil, aman, transparan, dan berkelanjutan bagi seluruh pihak.
"Dengan adanya Peraturan Presiden ini dan juga aturan-aturan turunannya, memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua. Ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman pengemudi online selama ini," kata Menhub di Jakarta, Jumat (10/10/2026).
Adapun pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, dan masyarakat pengguna layanan.
Regulasi itu mengatur penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital, mencakup layanan transportasi orang serta pengantaran barang dan makanan, dengan prinsip adil, aman, transparan, dan berkelanjutan. Penataan ini diharapkan memperkuat tata kelola layanan transportasi digital nasional.
"Pengaturan tentang ojek online, akhirnya Pemerintahan Presiden Prabowo bisa mengeluarkan," ujar Dudy.
Selaras dengan hal ini, kata Menhub, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan yang mulai berlaku 1 Juli 2026 lalu. Keputusan tersebut berfungsi untuk mengatur penyelenggaraan transportasi orang berbasis platform digital.
Salah satu ketentuan yang diatur adalah biaya layanan aplikasi atau biaya platform paling banyak 8 persen, yang juga telah diadopsi dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Ketentuan tersebut memberikan kejelasan mengenai batas biaya layanan aplikasi dalam layanan transportasi orang berbasis platform digital.
“Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden, bahwa pengaturan biaya platform 8 persen itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut, sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman online,” tutur Menhub.
Kementerian Perhubungan juga tetap menjalankan kewenangannya dalam mengatur tarif transportasi orang berbasis platform digital. Pengaturan tarif ini termasuk melalui pedoman biaya jasa layanan transportasi yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan layanan.
Perusahaan aplikasi diwajibkan menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan dalam penetapan biaya jasa layanan transportasi maupun biaya layanan aplikasi. Penerapan prinsip ini berlaku ketat demi menjamin kesetaraan bagi para mitra.