Kamis 01 Oct 2026 18:40 WIB

Pajak Marketplace Mulai Hari Ini, Shopee hingga Blibli Pungut PPh 0,5 Persen

Pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai diterapkan pada 1 Oktober 2026.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
Pramuniaga menjual pakaian melalui aplikasi belanja daring (e-commerce) di gerai Bajiki Store, Makassar, Sulawesi Selatan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai hari ini, Kamis (1/10/2026). (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Hasrul Said
Pramuniaga menjual pakaian melalui aplikasi belanja daring (e-commerce) di gerai Bajiki Store, Makassar, Sulawesi Selatan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai hari ini, Kamis (1/10/2026). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai hari ini, Kamis (1/10/2026). Empat marketplace yang mulai menjalankan pemungutan pajak tersebut yakni Shopee, Lazada, Tokopedia, dan Blibli.

Penerapan ini dipercepat dari jadwal sebelumnya yang ditetapkan mulai 1 November 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan percepatan dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi kesiapan sistem marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Baca Juga

“Kita memastikan 1 Oktober ini keputusan penunjukan marketplace kita eksekusi dan sesuai dengan hasil evaluasi, pemerintah menetapkan pemungutan dilaksanakan mulai 1 Oktober 2026,” ujar Bimo dalam Media Gathering bertema APBN 2027 Tumbuh Lebih Tinggi Sejahtera Lebih Cepat, Kamis (1/10/2026).

Menurut Bimo, kesiapan sistem menjadi salah satu pertimbangan pemerintah mempercepat pelaksanaan kebijakan tersebut. Hasil asesmen bersama menunjukkan marketplace yang ditunjuk telah siap menjalankan pemungutan pajak.

“Kemudian setelah kita asses bersama, kita kembali lagi dialog, mereka (marketplace) siap kok 1 Oktober. Ada yang sudah 100 persen siap,” katanya.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Beleid itu menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang di platform digital.

Marketplace yang ditunjuk wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet penjual dalam negeri. Perhitungan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Namun, tidak semua pedagang daring langsung dikenai pungutan tersebut. Pemerintah memberikan pengecualian bagi pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta dalam setahun.

Pengecualian itu tidak berlaku otomatis. Pedagang tetap harus menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace bahwa omzet usahanya masih berada di bawah batas Rp 500 juta.

Jika omzet dalam tahun berjalan telah melampaui batas tersebut, penjual wajib memperbarui surat pernyataannya sehingga marketplace dapat mulai memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen.

Selain pedagang dengan omzet maksimal Rp 500 juta, sejumlah transaksi juga dikecualikan dari pemungutan pajak. Di antaranya penjualan pulsa dan kartu perdana, perdagangan emas perhiasan atau batu mulia tertentu, serta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

sumber : Antara
Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi