Rabu 05 Apr 2017 08:35 WIB

Izin Sementara Ekspor Konsentrat Freeport Berlaku 8 Bulan, Setelah Itu?

Rep: Frederikus Bata/ Red: Nur Aini
Tambang Freeport di Papua
Tambang Freeport di Papua

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berunding lagi dalam delapan bulan ke depan terhitung sejak Februari 2017. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Teguh Pamudji mengatakan perundingan kedua kubu membahas stabilitas investasi, opsi perpanjangan operasi, hingga divestasi saham PTFI.

Teguh menuturkan sambil menunggu keputusan yang akan di ambil, pemerintah memberikan kepastian usaha untuk PTFI. Pekan lalu kedua pihak sepakat PTFI mengubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus agar perusahaan tersebut bisa melakukan kegiatan ekspor konsentrat.

"Minggu lalu kita sepakat dengan Freeport, akan ditetapkan IUPK sementara karena mempunyai tenggat waktu delapan bulan," ujar Teguh di Kantor Kementerian ESDM, di Jakarta, Selasa (4/4).

Teguh menegaskan apabila dalam delapan bulan ke depan kedua pihak tidak bisa menemukan kata sepakat, maka anak usaha Freeport-McMoran itu bisa kembali ke Kontrak Karya. "Pada dasarnya berdasarkan PP 1/2017, kan diberikan pilihan apa IUPK atau KK. Jadi kalau memang dia tidak bisa menerima perundingan jangka panjang kita,  aka dia bisa kembali ke KK, dan akan berakhir pada 2021," tutur Teguh.

Meski demikian Teguh belum menjelaskan secara rinci apakah ada regulasi baru yang mangakomodasi IUPK sementara tersebut. Ia menegaskan semuanya ada dalam aturan yang berlaku. "Bagaimana landasan operasional dari Freeport untuk delapan bulan ke depan itu IUPK, namun ketentuan dalam KK masih kita hormati, jadi bentuknya IUPK," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement