REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, apabila pihak PT Freeport Indonesia tak kunjung menaati peraturan yang telah dibuat pemerintah, pada 2021 sebagai batas akhir Freeport McMoran beroperasi di Indonesia. Luhut mengatakan, negoisasi tetap berjalan baik.
Pemerintah, kata dia, tetap menawarkan opsi kepada Freeport untuk bisa tetap mentaati peraturan dengan mengubah KK menjadi IUPK. Selain itu, kewajiban disvestasi dan pembayaran pajak sebagai kepastian fiskal.
"Ya, harus nurut, kalau nggak nurut nggak papa terus aja kamu eskpor, tapi 2021 selesai ya, terima kasih," ujar Luhut di Hotel Dharmawangsa, Kamis (23/4).
Luhut mengibaratkan Freeport hanya menyewa rumah yang selama ini memang milik Indonesia. Jika memang masa sewa habis, kata dia, semestinya Freeport bisa menghormati dan mengikuti apa yang sudah menjadi ketentuan pemerintah.
"Dia kira pemerintah bisa diatur, ternyata tidak, ada kearifan, analoginya nyewa rumah tadi, kalau kamu nyewa ke saya sampai 2021 kalau habis terserah saya dong," ujarnya.
Luhut mengatakan, kebijakan fiskal yang ditetapkan pemerintah tak melanggar undang-undang. Ia mengatakan, pemerintah memiliki pertimbangan dan menegakkan hukum yang sudah menjadi ketetapan pemerintah.
"Kita nggak melanggar hukum, fiskal boleh kalau nggak melanggar hukum, 35 persen pajak, kan nanti 51-49, harus divestasi, divestasi lebih bagus daripada saya jadi pemilik 100 persen," katanya.