Rabu 22 Mar 2017 18:22 WIB

Target Penerimaan Tax Amnesty di Purbalingga Terlampaui

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fernan Rahadi
tax aamnesty.ilustrasi
Foto: tribune.com.pk
tax aamnesty.ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Penerimaan negara dari program pengampunan pajak (tax amnesty) di wilayah Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Purbalingga, berhasil melampaui target. Sejak periode I hingga menjelang penutupan periode III pada 31 Maret 2017,  penerimaan pajak yang masuk mencapai sebesar Rp 36 miliar.

‘'Target penerimaan pajak di Purbalingga dari program tax amnesty sebenarnya sebesar Rp 30 miliar. Tapi kita berhasil melampaui target hingga Rp 36 miliar,'' kata kepala KPPP Purbalingga, Siswanto di sela-sela acara penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Orang Pribadi tahun pajak 2016 oleh Bupati Purbalingga Tasdi, Rabu (22/3).

Secara rinci dia menyebutkan, penerimaan tax amnesty pada tahap I sejak 1 Juli–30 September 2016 tercatat sebesar Rp 18,386 miliar, tahap II mulai 1 Oktober–31 Desember 2016 sebesar Rp 10 miliar, dan tahap III sebesar Rp 5 miliar. ''Kami optimis, penerimaan pengampunan pajak akan bertambah karena masih ada sisa waktu hingga akhir bulan Maret ini,'' kata Siswanto.

Untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang akan mengikuti tax amnesty, KPPP Purbalingga membuka pelayanan hingga malam hari. Bahkan pada hari terakhir penutupan tax amnesty, KPPP baru akan tutup hingga pukul 24.00 WIB. 

Sementara mengenai penerimaan pajak tahunan, Siswanto menyebutkan, KPP Pratama Purbalingga pada tahun 2017 ini mendapat target penerimaan sebesar Rp 650.126.682.000. Sementara hingga 21 Maret 2017, yang sudah terealisasi sebesar Rp 70.105.340.403 atau 10,78 persen dari target.

''Untuk mencapai target penerimaan pajak tersebut, kami akan terus melakukan  kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, juga melalui upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,'' kata Siswanto.

Ekstensifikasi penerimaan pajak, jelas Siswanto, dititiberatkan pada wajib pajak orang pribadi non karyawan yaitu wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha. Sedang intensifikasi diarahkan bagi wajib pajak badan yang bergerak dibidang industri pengolahan seperti industri plastik, tekstil, produk tekstil, kayu, dan produk hasil pertanian. 

Dia menambahkan, pada tahun 2017 ini KPP Pratama Purbalingga menargetkan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT PPh Tahunan sebanyak 66.545 wajib pajak. Sampai tanggal 21 Maret 2017, wajib pajak yang telah melaporkan SPT PPh Tahunan tahun 2016 dan tercatat di sistem portal DJP sebanyak 25.823 wajib pajak atau 38,81 persen.

Bupati Tasdi usai melaporkan SPT PPh Tahunan tahun 2016, mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT PPh Tahunan karena batas waktu pelaporan sudah semakin sempit, 31 Maret 2017. 

''Pajak merupakan sumber penerimaan terbesar dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang digunakan untuk kegiatan pembangunan, termasuk pembangunan di Purbalingga. Karena itu, saya menghimbau pada wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perpajakan,'' katanya.

Tasdi juga menyatakan akan mendorong para PNS (Pegawai negeri Sipil), khususnya para pejabat untuk segera melaporkan SPT PPh Tahunan. ''Untuk tahun depan, akan kami adakan gerakan melaporkan SPT PPh Tahunan, paling tidak pada bulan Pebruari sehingga tidak terlalu sempit waktunya dari batas waktu pelaporan. Pelaporan bisa melalui e-Filing atau datang langsung ke KPP Pratama,'' kata Tasdi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement