Senin 20 Mar 2017 12:39 WIB

BI Tunjuk KPEI sebagai Penyelenggara Kliring Obligasi Negara

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Layar monitor menunjukan pergerakan grafik surat utang negara di Delaing Room Treasury (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Layar monitor menunjukan pergerakan grafik surat utang negara di Delaing Room Treasury (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) berkomitmen mengoptimalkan penyelenggaraan kliring Obligasi Negara. Hal itu untuk mendukung pengembangan pasar Obligasi Negara. Salah satunya dengan penunjukkan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai penyelenggara kliring atas transaksi Obligasi Negara di pasar sekunder, baik yang ditransaksikan melalui bursa maupun di luar bursa.

Kerja sama tersebut dinilai sangat penting dalam meningkatkan kualitas data transaksi pasar sekunder. Mengingat perdagangan Obligasi Negara di pasar sekunder mayoritas yang hampir 100 persen dilakukan over the counter. Perjanjian kerja sama BI dan KPEI itu ditandatangani, Senin, (20/3).

"Penunjukan KPEI merupakan bentuk upaya mendukung rencana pemerintah untuk membuka alternatif perdagangan Obligasi Negara. Dalam rangka meningkatkan aktivitas, diversifikasi investor, efisiensi, dan transparansi perdagangan Obligasi Negara di pasar sekunder," ujar Deputi Gubernur BI Sugeng, di acara Penandatanganan, di Gedung BI, Jakarta.

Ia menambahkan, penunjukan tersebut merupakan dukungan BI terhadap rencana implementasi Electronic Trading Platform (ETP) untuk transaksi SBN di luar bursa. Diharapkan implementasi itu dapat mendukung pengembangan pasar surat utang di Indonesia sehingga menjadi semakin maju dan berkembang.

Sugeng menekankan agar penyelenggaraan kliring transaksi obligasi Negara Ritel di luar bursa yang terorganisir di pasar sekunder dilakukan secara seksama. "Hal tersebut penting dilakukan agar terbentuk informasi harga kepada investor, menjadikan mekanisme pembentukan harga lebih transparan serta meningkatkan efisien dan likuiditas di pasar yang mencerminkan kondisi pasar surat utang yang efisien," jelasnya.

Dengan begitu, penunjukan KPEI sebagai penyelenggaera kliring atas transaksi Obligasi Negara di pasar sekunder melalui bursa dan ETP merupakan suati pencapaian penting. "Diharapkan dapat mendukung pengembangan pasar surat utang di Indonesia untuk menjadi semakin maju dan berkembang," tambah Sugeng. 

Berdasarkan catatan BI, sampai pertengahan Maret 2017, total kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 1.895,68 triliun. Sedangkan total SBN yang ditransaksikan di pasar skunder selama 2016 sebesar Rp 7.527 triliun atau mencapai 400 persen dari total kepemilikan. Hal itu membuat perluasan kerja sama penyelenggaraan kiliring Obligasi Negara menjadi semakin penting.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement