Kamis 16 Mar 2017 20:32 WIB

Pengusaha Khawatir Serbuan Keramik Impor dari Cina

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ilham
Perajin Keramik Lokal disulitkan dengan keramik impor ilegal. (ilustrasi).
Foto: Antara
Perajin Keramik Lokal disulitkan dengan keramik impor ilegal. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pengusaha yang memiliki bisnis di industri keramik khawatir akan serbuan keramik impor dari Cina. Ketua Umum asosiasi aneka industri keramik Indonesia (Asaki), Elisa Sinaga menyebut, pertumbuhan impor keramik saat ini rata-rata sudah mencapai 27 persen per tahun.

Padahal, keramik impor asal Cina sudah dikenakan tarif 20 persen. Kendati begitu, biaya logistik dari Cina ke Indonesia yang relatif murah membuat keramik asal Negeri Cina tersebut tetap kompetitif.

Elisa mengatakan, pertumbuhan impor keramik yang sudah di angka 27 persen membuat persaingan di industri sangat ketat. Menurutnya, industri lokal saat ini terus berbenah diri agar produknya dapat lebih kompetitif mengingat pada 2018 mendatang tarif impor untuk keramik dari Cina akan dihapuskan. Artinya, persaingan akan lebih ketat.

"Sekarang saja dengan tarif 20 persen industri kita sudah dalam posisi yang cukup berat bersaing dengan Cina," ujar Elisa, usai acara pembukaan pameran Keramika 2017 di Jakarta Convention Center, Kamis (16/3).

Agar industri keramik lokal dapat terus tumbuh, Elisa mengaku Asaki terus melakukan dialog dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian demi menyiapkan pengusaha lokal agar dapat memenangi kompetisi global. Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya berencana membatasi pelabuhan impor keramik.

Pemerintah akan menunjuk pelabuhan mana saja yang boleh digunakan sebagai pintu masuknya keramik impor. Strategi tersebut sebelumnya telah diterapkan pada produk tekstil impor. "Produk desain seperti keramik kan biasanya ada spesifikasi tertentu. Yang dikhawatirkan kalau barang masuk itu KW yang tidak sesuai standar. Itu bisa merusak pasaran. Kita kan punya Standar Nasional Indonesia (SNI)," kata Menperin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement