REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA --- Pemerintah dinilai perlu untuk merevisi sejumlah aturan kontroversial dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Beberapa aturan kontroversial, di antaranya menyangkut kriteria gambut rusak yang ditetapkan hanya berdasarkan muka air gambut yang paling rendah 0,4 meter. Selain itu, penetapan 30 persen dari Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) sebagai fungsi lindung dipandang akan mematikan ekonomi rakyat dan investasi.
Pasal lain yang perlu direvisi yakni aturan mengenai pemberlakukan moratorium pembukaan baru atau land clearing pada lahan gambut, menyetop izin yang diberikan untuk pemanfaatan lahan gambut, serta mengatur pengambilalihan lahan yang terbakar oleh pemerintah.
Demikian pendapat yang mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) yang merupakan kerja sama Fakultas Pertanian Universitas Palangkaraya dengan Masyarakat Perkelapasawitan Indonesia (MAKSI), di Palangkaraya, Senin (20/2).
Dalam rilis yang diterima Republika, Selasa (21/2), Ketua Bidang Pengolahan Hasil Perkebunan DPN Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Didik Hariyanto, menilai, revisi perlu segera dilakukan karena aturan itu akan menyulitkan masyarakat yang sudah turun-temurun memanfaatkan lahan gambut untuk kehidupan.
Ketentuan mengenai tinggi muka air 0,4 meter, misalnya, tidak hanya mengkriminalisasi pengelolaan kebun sawit namun juga bagaikan “guillotine" yang siap memenggal mati kehidupaan masyarakat yang hidupnya tergantung dari perkebunan sawit .
Untuk itu, Didik memohon agar Presiden Joko Widodo segera merevisi PP tersebut, khususnya pasal-pasal yang dinilai kontroversial. “Saya kira Bapak Presiden perlu diberi masukan bahwa ada 344 ribu kepala keluarga (kk) yang hidupnya bergantung pada kebun sawit di lahan gambut,” katanya.
Kebijakan pemerintah, kata Didik, seharusnya melindungi investasi di industri sawit dalam upaya memperkuat ekonomi domestik untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Apalagi, pada 2017 Indonesia mengandalkan peningkatan konsumsi domestik sebagai antisipasi kebijakan proteksionis Presiden Amerika Serikat (AS) Donald J Trump.
Selain merevisi PP Gambut, Presiden Jokowi perlu mendengar masukan dari para pemangku kepentingan yang terlibat langsung. Mereka berulang kali menyampaikan teriakan dan jeritan permintaan perlindungan lewat berbagai forum agar tidak mematikan industri sawit. Suara para pemangku kepentingan harus didengar. Presiden perlu berimbang dan tidak sepihak hanya mendengar masukan yang belum tentu memahami persoalan ini dengan baik serta sarat dengan berbagai kepentingan.
“Sayang jika pemerintahan Jokowi yang sejak awal dikenal sebagai pro rakyat, nanti akan dikenang sebagai pemerintahan yang ‘mematikan’ usaha perkebunan sawit rakyat dan tidak melindungi industri dalam negeri,” ujar Didik.
Peneliti Utama Balai Penelitian dan Pengembangan Kehutanan Prof Dr Chairil Anwar Siregar berpendapat, ganggungan terhadap kawasan hutan merupakan keniscayaan seiring ledakan penduduk Indonesia yang mencapai 1,7 persen per tahun.
Jika diasumsikan dari 200 juta jiwa penduduk Indonesia pertumbuhannya hanya satu persen saja per tahun, maka ada tambahan dua juta jiwa baru di Indonesia. Jika disetarakan, angka itu sama dengan kapasitas 20 stadion utama Senayan. “Mereka juga perlu lahan untuk pemenuhan pangan dan permukiman,” kata Chairil.
Karena itu, menurut Chairil, semua pihak, termasuk pemerintah, tidak boleh menutup mata terhadap persoalan gambut.Apalagi, Indonesia diandalkan menjadi salah satu lumbung pangan dunia. Jika tidak diantisipasi, neraca pangan dunia diperkirakan mengalami defisit 70 juta ton pada 2025 untuk penduduk yang diprediksi mencapai 8 miliar jiwa.
“Pemenuhan kebutuhan pangan harus menjadi prioritas pemerintah. Tidak tepat terlalu menonjolkan ‘hasrat’ konservasi secara berlebihan karena produksi sama pentingnya dengan konservasi,” ujarnya.
Pakar gambut Institut Pertanian Bogor (IPB) Dr Gunawan Djajakirana menilai, banyak pasal di PP 57/2016 tiidak memiliki kajian ilmiah, terutama dalam penentuan tinggi muka air tanah gambut yang tidak boleh kurang dari 0,4 meter.
Menurut Gunawan, terbakar atau tidaknya gambut sangat dipengaruhi oleh faktor kelembaban tanah/kadar air tanah, dan bukan dari tinggi muka air tanah. Relief muka gambut sangat bergelombang, dengan perbedaan antar muka bisa mencapai 70 sentimeter. Begitu juga untuk muka air tanah gambut yang juga tidak rata dan bahkan perbedaannya bisa mencapai 100 sentimeter. “Lalu bagaimana angka 0,4 tersebut akan diterapkan. Ini aturan yang tidak logis,” katanya.
Pengajar Universitas Palangkaraya Prof Yustinus Sulistyanto menyarankan, PP 57/2016 seharusnya tidak menyamaratakan ketentuan tinggi muka air 0,4 sentimeter untuk semua jenis tanaman. “Tinggi muka air 0,4 sentimeter bisa diterapkan untuk tanaman semusim karena perakarannya pendek. Sementara itu, perkebunan kelapa sawit idealnya muka air tanah antara 60 sampai 70 sentimeter,” kata Sulistiyanto.