REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Tasikmalaya mengingatkan masyarakat supaya tak tertipu investasi bodong. OJK berharap kewaspadaan masyarakat terhadap kehadiran investasi bodong tetap terjaga.
Diketahui sejak awal 2013-2014 OJK memperoleh sebanyak 2.772 pengaduan dari masyarakat mengenai kasus investasi bodong maupun sengketa industri keuangan.
Kepala OJK Tasikmalaya Iwan M Ridwan mengatakan, di tahun 2016 saja sudah ada empat pengaduan dari masyarakat terkait investasi bodong dan sudah ditindaklanjuti di Tasikmalaya.
"Tapi beruntung untuk wilayah Pangandaran sampai saat ini belum ada pengaduan, meski begitu kami berharap masyarakat tetap waspada,” katanya dalam kunjungan ke Pangandaran pada kegiatan sosialisasi pengelolaan investasi keuangan legal dan logis, Sabtu, (18/2).
Di sisi lain, ia mengaku masih rendahnya pengetahuan masyarakat terhadap OJK. Ia menjelaskan OJK adalah lembaga negara yang independen dan dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 dengan fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan.
Bentuk pengaturan dan pengawasan yang dilakukan OJK secara terintegrasi terhadap semua kegiatan di dalam sektor jasa keuangan seperti sektor jasa keuangan perbankan, atau di pasar modal.
“Serta sektor jasa keuangan baik nonbank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, reksadana, dan lainnya,” ujarnya.
Ia menyebut OJK perwakilan Tasik melakukan tugas perlindungan konsumen kepada masyarakat di kawasan Priangan Timur meliputi Kota Tasikmalaya, Kab Tasikmalaya, Ciamis, Banjar dan Pangandaran. Lewat kehadirannya, ia menegaskan OJK berupaya mencegah kerugian konsumen jasa keuangan dan masyarakat.
"Kehadiran kami di sini untuk melindungi dari ancaman penipuan di bidang jasa keuangaan seperti salah satunya investasi bodong," ucapnya.