Kamis 16 Feb 2017 12:03 WIB

BI Jatim Minta Usaha Penukaran Valas dan Transfer Dana Urus Perizinan

Rep: Binti Sholikah/ Red: Nidia Zuraya
Warga usai melakukan penukaran mata uang asing di sebuah money changer.
Foto: dok Republika
Warga usai melakukan penukaran mata uang asing di sebuah money changer.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Kantor Perwakilan Bank Indonesia ( Provinsi Jawa Timur mengimbau kepada penyelenggara  Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) dan Perusahaan Transfer Dana (PTD) yang belum memiliki izin Bank Indonesia untuk segera mengajukan izin. Perusahaan KUPVA BB dan PTD yang belum berizin hingga 7 April 2017 terancam dihentikan.

Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur Syarifuddin Bassara mengatakan, Bank Indonesia menegaskan adanya kewajiban bagi penyelenggara KUPVA BB dan PDT untuk memperoleh izin beroperasi. Aturan tersebut untuk mencegah tindak pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya (extraordinary crime).

Ia menyebutkan, di Jatim terdapat 67 KUPVA BB dan 5 PTD yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia. Penyelenggara KUPVA dan PTD yang telah memperoleh izin, ditandai adanya sertifikat dan logo KUPVA BB / PTD dari Bank Indonesia.

“Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur secara rutin melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada KUPVA BB dan PTD tersebut untuk mencegah tindakan yang dapat merugikan bagi masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Syarifuddin melalui keterangan resmi, Kamis (16/2).

Berdasarkan peraturan BI, lanjutnya, KUPVA BB yang saat ini belum memperoleh izin punya kesempatan segera mengajukan izin paling lambat 7 April 2017. Ketentuan tersebut tercantum dalam PBI Nomor 18/20/PBI/2016 dan SE Nomor 18/42/DKSP tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.

Ia menjelaskan, untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara KUPVA BB, pemohon cukup menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia dengan melampirkan dokumen perizinan. Proses permohonan izin tersebut tidak dipungut biaya alias gratis. “Apabila masih terdapat KUPVA BB yang tidak berizin hingga 7 April 2017, Bank Indonesia akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Setelah itu, Bank Indonesia akan melakukan operasi penertiban bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN). Penertiban KUPVA BB dilakukan jika terdapat indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) baik yang berasal dari kejahatan maupun narkoba.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement