Kamis 31 Jul 2025 12:52 WIB

PPATK-Komdigi Percepat Blokir Rekening-Rekening Terkait Judol

Kementerian Komdigi putus akses 1,7 juta konten judi online.

Warga berjalan di depan spanduk sosialisasi larangan judi online di Kantor Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). Spanduk tersebut dipasang di sejumlah titik jalan dan kelurahan di wilayah Kecamatan Bogor Selatan karena berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa di kecamatan tersebut tercatat menjadi wilayah dengan nilai total transaksi judi online paling tinggi di Indonesia dengan pelaku judi online mencapai 3.720 orang dan perputaran uang sebanyak Rp349 miliar.
Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Warga berjalan di depan spanduk sosialisasi larangan judi online di Kantor Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). Spanduk tersebut dipasang di sejumlah titik jalan dan kelurahan di wilayah Kecamatan Bogor Selatan karena berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa di kecamatan tersebut tercatat menjadi wilayah dengan nilai total transaksi judi online paling tinggi di Indonesia dengan pelaku judi online mencapai 3.720 orang dan perputaran uang sebanyak Rp349 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memperkuat kolaborasi memblokir rekening-rekening bank yang disinyalir disalahgunakan untuk transaksi judi online dalam memberantas praktik ilegal itu di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menyebutkan pemutusan akses transaksi judi online ini lebih efisien untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku judi online sembari pemerintah juga dengan konsisten menutup akses ke konten-konten terkait di ruang digital.

Baca Juga

"Konten bisa dibuat ulang dengan mudah, tapi rekening sulit dibuka kembali setelah diblokir," kata Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Dalam hal memberantas judi online di ruang digital, sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025 Kementerian Komdigi telah melakukan pemutusan akses terhadap hampir 2,5 juta konten bermuatan negatif, dengan sekitar 1,7 juta di antaranya terkait judi online.

Menurutnya pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan temuan sistem yang digunakan oleh Kemkomdigi serta berasal dari aduan-aduan masyarakat yang melaporkan langsung kepada Kemkomdigi lewat beragam kanal.

"Data konten-konten negatif ini kami dapatkan dari aduan masyarakat dan sistem crawling kami," ujarnya.

Meski Kemkomdigi berupaya optimal dalam memberantas judi online di ruang digital, tidak terbantahkan peredaran situs judi online masih marak dan terus dipromosikan di berbagai platform media sosial. Hal ini dapat terjadi karena pelaku judi online semakin kreatif membungkus konten dalam mencari celah yang tidak terlacak oleh sistem crawling konten untuk melakukan promosi judi online.

Oleh karena itu, Kemkomdigi menyambut baik langkah PPATK yang melakukan pelacakan rekening terindikasi terkait judi online, sekaligus mendorong sektor perbankan untuk lebih ketat dalam proses verifikasi nasabah.

"Perbankan juga harus diminta untuk lebih ketat sehingga pelaku tidak bisa membuat rekening lagi," tuturnya.

Meutya mengatakan melalui kolaborasi lintas sektor antara Kemkomdigi dan PPATK, upaya untuk memutus mata rantai judi online diharapkan dapat berjalan lebih efektif.

"Ini bagus kalau disatukan, jadi ada crawling kontennya dan ada juga crawling rekeningnya," Meutya menutup pernyataannya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement