Rabu 15 Feb 2017 05:27 WIB

OJK Sosialisasikan Peraturan tentang Fintech dan Pergadaian

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Budi Raharjo
Fintech Lending. Ilustrasi
Foto: Google
Fintech Lending. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan regulasi mengenai finansial technology (Fintech) khususnya Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi informasi dan Usaha Pergadaian diarahkan untuk memberikan kemudahan akses. Hal itu agar masyarakat tak kesulitan mengajukan pinjaman atau pendanaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Peraturan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian harus dikeluarkan sebagai panduan. Dengan begitu dapat terbentuk industri yang sehat serta melindungi konsumen pengguna jasanya.

Terbitnya kedua peraturan itu, menurut Firdaus, sebagai upaya untuk terus mendorong dan mempercepat program inklusi keuangan dalam rangka meningkatkan akses keuangan di seluruh lapisan masyarakat. Peraturan tersebut juga mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, serta pemerataan pendapatan masyarakat.

POJK Peer to Peer Lending antara lain mengatur tentang kegiatan usaha, pendaftaran dan perizinan, mitigasi risiko, pelaporan, serta tata kelola sistem informasi. "OJK ingin agar ke depan, pengaturan tentang Fintech akan lebih lengkap dan komprehensif sehingga dapat mengatur seluruh aspek penyelenggaraan fintech," ujar Firdaus, dalam acara sosialisasi Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 dan Nomor 31/POJK.05/2016, di Jakarta, Selasa, (14/2).

Ia menambahkan, untuk POJK tentang Usaha Pergadaian, di dalamnya mengatur mengenai bentuk badan hukum dan kepemilikan, permodalan, mekanisme pendaftaran, perizinan, dan usaha. Kegiatan usaha yang diperkenankan pelaporan, serta pengawasan dan pemeriksaan juga diatur.

"Sejak POJK 77/POJK.01/2016 diterbitkan pada Desember 2016, sudah ada satu pelaku usaha peer to peer lending yang resmi terdaftar di OJK, dan dua pelaku usaha sedang proses pengajuan," jelas Firdaus. Sedangkan sejak POJK 31/POJK.05/2016 diterbitkan pada Juli tahun lalu, sudah tiga pelaku usaha gadai terdaftar di OJK dan satu pelaku usaha telah mendapatkan izin usaha.

Terbitnya dua POJK tersebut, menjadi dasar bagi OJK untuk lebih memperkuat pengembangan industri fintech dan pergadaian di Indonesia. "Upaya itu dilakukan baik secara internal maupun melalui kerjasama dengan para stakeholders seperti pemerintah, pelaku usaha, asosiasi, Kadin, LSM, dan lainnya demi wujudkan ekosistem fintech dan pergadaian lebih baik," tutur Firdaus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement