Selasa 19 Nov 2024 15:54 WIB

Total Aset Dana Pensiun di Indonesia per September 2024 Capai Rp 1.500 Triliun 

Industri dana pensiun di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang positif.

Rep: Eva Rianti / Red: Gita Amanda
 Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJK mencatat total aset dana pensiun di Indonesia mencapai hingga Rp 1.500 triliun per September 2024. (ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJK mencatat total aset dana pensiun di Indonesia mencapai hingga Rp 1.500 triliun per September 2024. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset dana pensiun di Indonesia mencapai hingga Rp 1.500 triliun per September 2024. OJK memastikan akan terus melakukan upaya pengembangan dan peningkatan pada sektor industri dana pensiun di Indonesia. 

“Industri dana pensiun di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang positif, per September 2024 total aset dana pensiun mencapai Rp 1.500 triliun (95 miliar dolar AS),” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara IOPS Committee Meetings dan Annual General Meeting serta OECD/IOPS/OJK Global Forum on Private Pensions 2024 yang digelar di Bali, Selasa (19/11/2024). 

Baca Juga

Angka tersebut mengalami peningkatan 10,1 persen dibandingkan dengan angka pada periode yang sama di tahun lalu sebesar Rp 1.362 triliun (86,4 miliar dolar AS). Mahendra menerangkan angka pertumbuhan aset dana pensiun tersebut menunjukkan salah satu bentuk kuatnya kondisi perekonomian di Indonesia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia sendiri per kuartal III/2024 diketahui tumbuh di angka 4,95 persen di tengah tantangan perlambatan ekonomi global serta ketidakpastian geopolitik dan meningkatnya risiko. 

Reformasi dana pensiun 

Lebih lanjut, Mahendra menyampaikan pihaknya terus berkomitmen untuk fokus melakukan reformasi dana pensiun di Indonesia. Di dalam acara IOPS Committee Meetings dan Annual General Meeting serta OECD/IOPS/OJK Global Forum on Private Pensions 2024  tersebut, ia menerangkan beberapa reformasi yang tengah dilakukan OJK di sektor dana pensiun yang bertumpu pada empat pilar utama. 

Pertama, penguatan pendanaan dan pendalaman pasar dengan meningkatkan kapasitas dana pensiun selaku investor institusional untuk menghadapi dinamika perekonomian. Kedua, peningkatan tata kelola dan manajemen risiko dengan menerapkan standar pengawasan dana pensiun yang berbasis dengan risiko secara optimal.

Kemudian, ketiga, pengembangan ekosistem industri dengan mendorong kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk memperluas cakupan program pensiun. Serta yang keempat yakni adopsi praktik terbaik internasional dengan mengintegrasikan standar global ke dalam kebijakan nasional. 

OJK diketahui menjadi tuan rumah rangkaian kegiatan IOPS Committee Meetings dan Annual General Meeting serta OECD/IOPS/OJK Global Forum on Private Pensions 2024 yang berlangsung pada 18-20 November 2024 di Bali, Indonesia. Di dalam event tersebut, diumumkan OJK terpilih menjadi anggota Komite Eksekutif IOPS periode 2025-2026, bersama dengan tujuh negara lainnya di dunia.

Forum tersebut dirancang untuk memperkuat kolaborasi global, berbagi pengetahuan, dan merumuskan solusi atas tantangan dan peluang di industri dana pensiun. Tidak hanya memperkuat kolaborasi antarnegara, forum tersebut juga bertujuan untuk menghasilkan rekomendasi praktis yang dapat diterapkan untuk meningkatkan sistem dana pensiun secara global.

“Bersama-sama dengan stakeholder dana pensiun di dunia, kita dapat menemukan solusi untuk memperkuat sistem dana pensiun kita masing-masing,” kata Mahendra di hadapan lebih dari 150 peserta dari 42 negara yang hadir dalam forum. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement