Jumat 03 Feb 2017 14:16 WIB

Korban Penipuan Investasi Koperasi Pandawa Lapor ke Polda Metro

Rep: Muhyiddin/ Red: Nur Aini
Pendiri Pandawa Group Salman Nuryanto saat dimintai keterangan Satgas Waspada Investasi OJK di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (28\11).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pendiri Pandawa Group Salman Nuryanto saat dimintai keterangan Satgas Waspada Investasi OJK di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (28\11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (3/2) siang. Mereka datang untuk melapor karena merasa tertipu setelah menjadi nasabah koperasi yang didirikan Salman Nuryanto tersebut.

Kuasa Hukum Korban, Mikhael Maaruf mengatakan, dirinya mendampingi ratusan orang yang menjadi korban investasi bodong tersebut. Menurut dia, kliennya menginvestasikan uang mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 1,2 miliar. "Ini ada laporan pertama 173 orang dengan total kerugian Rp 19 miliar hampir Rp 20 miliar yah. Ini nama-nama leader yang kita laporkan," ujar Mikhael kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/2).

Menurut dia, korban penipuan tersebut akan melaporkan Salman Nuryanto sebagai pendiri dan juga beberapa orang yang terlibat di dalamnya. "Yang pasti Nuryanto sebagai pemilik Pandawa group disertai dengan leader dan diamond leader," ucapnya.

Sebelumnya, diketahui kasus ini sudah ditangani oleh Polres Depok. Namun, menurut Mikhael, yang menjadi korban investasi bodong tersebut bukan hanya orang Depok, sehingga dilimpahkan juga ke Polda Metro Jaya. "Karena kan sudah dilimpahkan ke sini, dilimpahkan karena ternyata kan korbannya bukan cuma orang Depok. Karena sudah berkoordinasi dengan Polres juga ke Polda jadi pelimpahan kasus ini," kata dia.

Salah satu korban yang bersama Mikhael, Diana menceritakan bahwa Pandawa Group tersebut awalnya memberikan penawaran kepada pedagang kecil dan nelayan. Diana mengaku menginvestasikan kurang lebih Rp 293 juta kepada Pandawa.

"Penawarannya itu awalnya kita tawarkan modal kepada pedagang kecil bisnis UKM dan nelayan yang tidak tersentuh oleh bank dengan profit 10 persen tiap bulan," kata dia.

Menurut Diana, dari ratusan juta uang yang diinvestasikannya tersebut dirinya sebelumnya selalu mendapatkan keuntungan. Namun, pada akhir tahun 2016 kemarin keuntungan tersebut dihentikan oleh pihak Pandawa lantaran ada peringatakan dari OJK.

 

Kemudian, saat Diana akan melakukan penarikan modal, pihak Pandawa tidak mengembalikannya sampai sampai sekarang. "Ada yang Februari kan baru beberapa kali penyetoran. Penyetoran awal saya itu kan Februari 2016. Kemudian saya melakukan penarikan modal itulah yang belum terjadi sampai sekarang," kata dia.

Baca juga: Nasabah Koperasi Pandawa Akui Tergiur Bunga Investasi Tinggi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement