Senin 30 Jan 2017 19:04 WIB

BNN Minta OJK Ikut Tindak Money Changer Pelaku Kejahatan

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nur Aini
 Warga melakukan penukaran mata uang asing di tempat penukaran uang (money changer) di Jakarta, Rabu (11/1).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga melakukan penukaran mata uang asing di tempat penukaran uang (money changer) di Jakarta, Rabu (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana pencucian Uang BNN Brigadir Jenderal Pol Rokhmad Sunanto meminta Otoritas Jasa Keuangan ikut menindak money changer yang dimanfaatkan untuk tindakan kejahatan terutama bisnis narkoba.

"OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga harus bertindak karena ada keterlibatan perbankan. KUPVA tersebut kami lihat jadi penampungan," kata Rokhmad di Jakarta, Senin (30/1).

BNN mencatat ada enam KUPVA terindikasi dijadikan perantara penyaluran dana menyimpang, di antaranya untuk bisnis penyalahgunaan narkotika dan obat dengan nilai hampir Rp 4 triliun. Ia menyebutkan, dari enam KUPVA itu empat usaha tidak mempunyai izin. Sedangkan dua usaha lainnya menyalahgunakan izin dari BI. "Terakhir yang kita temukan nilai dana dari satu KUPVA terakhir Rp 3,6 triliun untuk narkoba tersebut, yang satu terbesar itu nanti kami kasih tahu infonya, tapi belum sekarang," ujar Rokhmad.

Selanjutnya lima KUPVA lainnya, berlokasi di beberapa daerah seperti Medan, Sumatera Utara, dan Batam. Rokhmad menuturkan BNN sudah menindak enam KUPVA tersebut.

Bank Indonesia (BI) mencatat ada 1.676 money changer bukan bank beroperasi di Indonesia. Dari total tersebut, sebanyak 612 money changer tercatat belum berizin atau ilegal. Sedangkan yang telah berizin mencapai 1.064 money changer bukan bank. Money changer yang telah berizin itu kebanyakan tersebar di Jabodetabek, Kepulauan Riau, Bali, Serang, Sumatera Utara, dan provinsi lainnya.

Selanjutnya money changer yang belum berizin mayoritas tersebar di Bali, Lhokseumawe, Kediri, Kalimantan Timur, Bogor, dan lainnya. Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), KUPVA tersebut ada yang dimanfaatkan untuk kegiatan kejahatan. "Modus operasi kegiatan transaksi perdagangan narkotik itu semakin rumit, pendirian KUPVA ini bukan hanya dimanfaatkan untuk bisnis semata tapi dimasuki oleh unsur-unsur kejahatan," ujar Wakil Kepala Pusat PPATK Dian Ediana Rae.

Baca juga: BNN: Enam Money Changer Terindikasi Jadi Perantara Dana Narkoba

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement