Jumat 21 Jun 2024 21:08 WIB

Polri Ungkap Penggunaan Crypto untuk Samarkan Uang Judi Online

Uang hasil judi online disamarkan dalam bentuk kripto berupa USDT.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Friska Yolandha
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (tengah) didampingi Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada (kiri), Kepala BSSN Hinsa Siburian (kedua kiri), Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kanan), Menkominfo Budi Arie Setiadi (kedua kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait satgas judi daring di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (23/4/2024). Pemerintah membentuk satgas lintas kementerian sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas judi daring.
Foto: ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (tengah) didampingi Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada (kiri), Kepala BSSN Hinsa Siburian (kedua kiri), Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kanan), Menkominfo Budi Arie Setiadi (kedua kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait satgas judi daring di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (23/4/2024). Pemerintah membentuk satgas lintas kementerian sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas judi daring.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mengungkapkan penyamaran uang dalam operasional perjudian online di Indonesia. Bandar judi memanfaatkan mata uang digital kripto USD Tether dalam penyamaran duit operasional perjudian online sebelum ditukarkan ke pecahan resmi di Batam, dan juga di Filipina.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada mengungkapkan hal tersebut setelah timnya membongkar perjudian online melalui tiga laman perjudian yang beroperasi di Indonesia.

Baca Juga

Tiga laman perjudian online di Indonesia yang berhasil diungkap Polri adalah, X1Bet, W88, dan Liga Ciputra. Ketiga web perjudian tersebut menguasai putaran uang perjudian setotal Rp 1,4 triliun sepanjang April 2024 sampai 17 Juni 2024.

Hasil pengungkapan tersebut, kata Wahyu, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyita uang perjudian online tiga laman tersebut setotal Rp 4,7 miliar, dan dua akun kripto setara Rp 13,5 miliar.

Dari pengungkapan tiga situs judi online itu, kata Komjen Wahyu, penyidiknya menetapkan 18 orang tersangka. “Penggunaan crypto currency sudah digunakan dalam perpuatan uang dalam perjudian online, dan ini memanfaatkan adanya money changer,” begitu kata Wahyu saat konfrensi pers di Mabes Polri, di Jakarta, pada Jumat (21/6/2024).

Kata Wahyu, 18 tersangka dalam pengusutan tiga laman judi online tersebut, bagian dari usaha Polri dalam pemberantasan perjudian online di Tanah Air. 

Dari periode April 2024 sampai 17 Juni 2024, penyidiknya menangani 318 kasus perjudian online. Dan dari ratusan penanganan kasus tersebut, penyidik kepolisian menetapkan 464 orang tersangka.

Tersangka menggunakan modus....

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement