Selasa 24 Jan 2017 00:16 WIB

Aturan Bea Ekspor Konsentrat Mineral Ditarget Tuntas Pekan Ini

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Budi Raharjo
kapal pengangkut bauksit
Foto: antara
kapal pengangkut bauksit

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memasang target untuk merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tarif bea ekspor konsentrat mineral pada pekan ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah melakukan pembahasan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pembahasan kedua kementerian telah mencapai tahap akhir. "Pembahasan sudah dilakukan di level teknis sesuai dengan surat Menteri ESDM," ujar Sri di Kementerian Keuangan, Senin (23/1).

Sri menjelaskan bahwa dalam menetapkan bea keluar ekspor konsentrat mineral, pemerintah melihat sisi penerimaan ataupun prospek pemegang izin pertambangan dalam mengembangkan industri hilir dan membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral tambang, alias smelter.

"Kami melihat baik dari sisi bagaimana menentukan rate dari bea keluarnya maupun hubungannya penentuan tarif itu dengan kemajuan industri hilir, bagaimana memantau, indikatornya," jelas Sri.

Selain itu, Sri juga menambahkan akan ada kemungkiann perubahan lapisan tarif dalam beleid yang akan keluar pekan ini. Sebelumnya, skema tarif progresif akan ditetapkan untuk pembayaran bea keluar. Rencana awal ditetapkan akan berlaku tiga lapis atau tiga pembagian progres pembangunan fasilitas pemurnian mineral atau smelter yang akan dijadikan acuan menetapkan tarif bea keluar.

Namun sesuai dengan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), maka tarif bea keluar maksimum adalah 10 persen. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menjelaskan, semakin bagus progres pembangunan smelter maka bea keluar yang dibayarkan semakin kecil.

Pembagian progres yang dimaksud yakni nol hingga 5 persen, 5 hingga 7,5 persen, dan di atas 7,5 persen. Suahasil memisalkan, bila progres pembangunan smelter berhasil berjalan dilakukan dalam rentang nol hingga 7,5 persen maka bisa dikenakan tarif bea keluar 7,5 persen.

"Maksimal 10 persen. Masih didiskusikan lagi lapisannya seperti apa. Ada tiga lapis, 7,5 persen, 5 persen, dan nol persen," ujar Suahasil.

Meski begitu, ketentuan berapa tarif bea keluar untuk setiap masing-masing lapis masih didiskusikan dengan Kementerian ESDM. Ia menegaskan bahwa tarif bea keluar tertinggi yang bisa dikenakan kepada pemegang izin pertambangan adalah 10 persen, bila progres pembangunan smelter buruk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement