REPUBLIKA.CO.ID, SIDNEY -- Maskapai Tigerair Australia menuduh Indonesia melanggar kesepakatan yang memungkinkan pihaknya melakukan penerbangan Australia-Bali. Tuduhan itu dilontarkan setelah Kementerian Perhubungan membatalkan sejumlah penerbangan maskapai tersebut.
Maskapai penerbangan yang sepenuhnya dimiliki oleh Virgin Australia Holdings mengatakan otoritas Indonesia telah menyetujui operasi penerbangan rute Australia-Bali sampai 25 Maret, namun prosedur baru telah mengakibatkan kebingungan.
"Jika pemerintah Indonesia tidak ingin menghormati perjanjian saat ini, kami meminta mereka memberi kami tenggang waktu sehingga kami dapat terus terbang, sementara kami juga akan memenuhi persyaratan baru bersama-sama," kata Direktur Eksekutif Tigerair, Rob dalam sebuah pernyataan, Kamis (12/1).
Tiger Airways mengklaim Indonesia memiliki peraturan baru pada saat ini. Namun Kabag Kerja Sama dan Humas Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Agoes Soebagio menyebutkan perizinan penerbangan Tigerair belum diselesaikan. "(Tigerair) tidak memenuhi aturan penerbangan carter. Mereka seharusnya tidak menjual tiket di wilayah Indonesia," kata Agoes.
Dia menjelaskan, Tigerair selama ini hanya memiliki izin untuk penerbangan sewa dan bukan reguler berjadwal. Izin penerbangan carter ini sudah dimiliki sejak delapan bulan lalu. Namun berdasarkan hasil temuan otoritas, maskapai ini ketahuan menjual tiket penerbangan reguler untuk penerbangan carter tersebut.
Penerbangan Tigerair dari Melbourne, Adelaide dan Perth ke Bali yang dimulai Maret lalu terbang di bawah lisensi Virgin Australia dan menggunakan pilot sampai Indonesia memberikan persetujuan bagi Tigerair untuk mengoperasikannya sendiri.
Virgin Australia sebelumnya mengoperasikan penerbangan carter (hanya melayani penerbangan grup) tetapi kemudian menjual tiket penerbangan reguler dengan harga murah.